POSMERDEKA.COM, DENPASAR – “Sudah nyaris tuntas, sudah 99,2%,” kata Ketua Steering Committee (SC) Musda Partai Golkar 2025, Komang Suarsana, mengenai persiapan Musda yang akan dilangsungkan pada Minggu (13/7/2025). Hanya, karena sempat ada penundaan dari jadwal semula pada 23 Mei lalu, lokasi Musda juga turut berubah. Jika sebelumnya akan dilangsungkan di hotel di Nusa Dua, kini dipastikan bergeser ke The Meru Hotel di Sanur.
Pemindahan lokasi Musda, jelasnya, karena mempertimbangkan agar pelaksanaan Musda di tempat yang berkelas dan kualitas terbaik. Bahwa keputusan pindah lokasi berarti berarti hilang juga uang panjar di hotel di Nusa Dua, Suarsana mengklaim tidak ada masalah. “Ini tidak menghitung untung atau rugi. Yang jelas kami ingin memberi suasana dan kondisi yang lebih untuk hajatan tertinggi partai di tingkat lokal,” tegasnya.
Mengenai siapa saja yang menjadi bakal calon Ketua DPD Partai Golkar Bali di Musda nanti, Suarsana berujar sampai kini panitia belum menerima pelamar yang pasti. Sejauh ini hanya ada nama-nama yang sering disebut di media, baik yang mendeklarasikan diri akan maju atau disebut-sebut akan maju untuk kontestasi. Terlepas dari bertebarannya nama-nama kader di luar, dia menekankan bahwa panitia belum menerima pendaftaran bakal calon secara resmi.
Belajar dari pengalaman pelaksanaan kegiatan sejenis di daerah lain, terangnya, para bakal calon mendaftar pada H-1 Musda. Setelah itu berkas pendaftaran diverifikasi oleh SC, dan saat Musda disampaikan ke forum terkait hasil verifikasinya. Setelah itu dibuka, baru bisa diketahui siapa yang memenuhi syarat dan siapa yang tidak memenuhi syarat. “Kalau syarat pendaftaran ya sesuai Juklak 02/2025 DPP Partai Golkar tentang Penyelenggaraan Musyawarah-musyawarah Partai Golkar di Daerah,” ulasnya.
Salah satu syarat umum, imbuhnya, yakni memiliki dukungan minimal 30% dari para pemilik suara di Musda. Dukungan harus dibuktikan dengan surat dukungan resmi dari prinsipal, dan itu akan diverifikasi oleh SC. “Musda mengacu Juklak, kami tidak ada improvisasi bikin aturan di luar itu. Juklak sudah jelas mengatur jadwal, panitia, siapa peserta, siapa peninjau, siapa punya hak suara dan sebagainya,” lugasnya.
Berdasarkan Juklak 02/2025, dijelaskan syarat-syarat keabsahan bakal calon antara lain aktif menjadi anggota minimal lima tahun, berpendidikan minimal S1, aktif menjadi pengurus minimal satu periode di tingkatannya, atau setingkat di atas dan di bawahnya. Selain itu wajib didukung minimal 30% pemegang hak suara dalam bentuk surat dukungan. Verifikasi bakal calon Ketua melalui persyaratan administratif dan faktual terhadap surat dukungan secara tertulis dari pemegang hak suara. hen























