Satresnarkoba Polres Gianyar Ringkus Lima Pengedar Narkotika

PENGUNGKAPAN kasus penangkapan pengedar narkoba di Gianyar. Foto: adi

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar meringkus pengedar narkotika menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025. Total lima pengedar dan satu orang pemakai narkoba dibekuk dengan barang bukti 25 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 7,15 gram.

Kapolres Gianyar, AKBP Umar; didampingi Kasatnarkoba AKP I Nengah Sunia; dan Kasihumas Iptu I Nyoman Tantra, serta jajaran menjelaskan pengungkapan kasus narkoba itu di Polres Gianyar, Jumat (6/12/2024).

Bacaan Lainnya

Terdapat lima pengedar narkoba yang digulung yakni R alias Wan (21), NPLW (36), AG (35), HG (35), dan W (44). Sementara satu pengguna yang turut serta diamankan polisi yakni IGNKR (47).

“Para pelaku ini diamankan di dua kecamatan di wilayah hukum Polres Gianyar, yakni di kawasan Kecamatan Sukawati dan Kecamatan Blahbatuh Gianyar,” ujar Kapolres.

Lebih jauh diutarakan, menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru nanti, Polres Gianyar terus mewaspadai adanya lonjakan peredaran gelap narkoba.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, jangan terlibat dalam peredaran narkotika. Ini sangat berbahaya, baik bagi diri sendiri maupun orang lain,” pesannya memperingatkan. adi

Baca juga :  Denpasar Masuk Tiga Besar Nasional Kota dengan Nilai MCP Terbaik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.