POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Belasan pekerja dari luar Bali terjaring dalam sidak penduduk nonpermanen oleh Satpol PP Karangasem di wilayah Kecamatan Sidemen, Rabu (20/9/2023). Penertiban penduduk pendatang dilaksanakan di wilayah Banjar Dinas Wangsean, Desa Talibeng. Hal itu diutarakan Kasatpol PP Karangasem, I Ketut Arta Sedana, Kamis (21/9/2023).
Dia menjelaskan, personel Satpol PP bersama perangkat desa mendatangi salah satu lokasi proyek pembangunan tempat usaha milik warga, yang mempekerjakan 13 orang dari luar Bali.
“Kemarin penanggung jawab proyek sudah dibina agar memberi imbauan kepada buruh atau pekerja proyek, untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum di lingkungan sekitar. Juga tidak melakukan aktivitas serta kegiatan lain yang dapat mengganggu kamtibmas,” jelas Sedana.
Dia membeberkan, penertiban dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah 16/2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Permendagri 74/2022 tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen. Juga Perda Karangasem Nomor 4/2013 tentang Ketertiban Umum, dan Perbup 45/2015 tentang SOP Satpol PP. nad