POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Bawaslu Gianyar memberi perhatian khusus terkait fasilitas untuk penyandang difabel, karena memang merupakan hak mereka. Penegasan itu disampaikan Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan; saat membuka sosialisasi Fasilitasi Penguatan Kepemiluan kepada Disabilitas, Kamis (21/9/2023) di Ubud. Sosialisasi dihadiri Yayasan Cahya Mutiara Ubud dan Yayasan Bhakti Senang Hati.
Hartawan memaparkan, semua warga negara mempunyai hak dalam menggunakan hak pilihnya. Karena itu dia memandang perlu mengakomodir fasilitas yang diperoleh kaum difabel, agar dapat difasilitasi dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang. “Semua warga negara, siapa pun dan bagaimanapun keadaannya, mempunyai hak dalam menggunakan hak pilihnya,” serunya.
Pada sesi diskusi, peserta sosialisasi menyampaikan keluhan saat menggunakan hak pilih. Mereka menilai tempat pemungutan suara (TPS) tergolong tinggi dan sulit dilalui, karena menggunakan balai banjar.
Staf Bawaslu Bali, Nuansa Rahmadi, sebagai narasumber, menyebut Bawaslu Bali sejauh ini telah melakukan pemetaan terhadap penyandang difabel. Hal tersebut sebagai bentuk konsistensi Bawaslu Bali dalam mengkoordinir dan menjaga hak penyandang difabel pada Pemilu 2024. “Sosialisasi ini bertujuan untuk turut melibatkan masyarakat dalam hal pengawasan sebagai perpanjangan tangan Bawaslu,” jelas Nuansa.
Anggota KPU Gianyar, Anak Agung Gde Eka Putra, menyampaikan, data pemilih dilakukan pemutakhiran secara berkelanjutan untuk memastikan secara faktual dan terbukti secara administrasi. Fungsinya adalah agar pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilih sesuai lokasi terdaftarnya.
Anggota Bawaslu Gianyar, Ni Luh Putu Reika Chrisyanti, menambahkan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, Bawaslu akan memastikan penyandang difabel yang memenuhi syarat dapat masuk ke dalam DPT. Bawaslu juga memiliki program Patroli Kawal Hak Pilih yang digaungkan Bawaslu RI.
“Kami juga melakukan pengecekan terhadap masyarakat yang tidak memenuhi syarat agar tidak masuk ke dalam DPT. Jika teman-teman memiliki anggota keluarga yang meninggal, mohon agar dibuatkan akta kematian agar KPU dapat mencoret yang bersangkutan dari DPT. Ini sebagai salah satu proses validasi data pemilih,” pesannya memungkasi. adi























