DPRD Bangli Akan Bahas Empat Raperda Usulan Eksekutif

BUPATI Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, menyerahkan empat ranperda untuk dibahas diterima Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika saat rapat paripurna DPRD Bangli, Kamis (21/9/2023). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, BANGLI – DPRD Bangli pada Kamis (21/9/2023) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian empat raperda. Rapat dipimpin Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, di Ruang Rapat DPRD Bangli itu juga dihadiri Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, bersama sejumlah pimpinan OPD di Pemkab Bangli.

Bupati Sedana Arta dalam pidato pengantarnya menyebutkan, raperda yang diajukan eksekutif yakni Raperda Pembentukan Desa Pulasari, Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Raperda Maskot Daerah, dan Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Bacaan Lainnya

“Kami harapkan raperda ini mendapat pembahasan optimal, sehingga bisa mendapat persetujuan sesuai jadwal yang ditentukan. Perda ini akan kami jadikan pijakan peningkatan kualitas hidup masyarakat,” sebutnya.

Berkaitan dengan pembentukan Desa Pulasari, jelasnya, yang menjadi acuannya adalah UU Nomor 6/2014 tentang Desa, dengan desa sebagai satu kesatuan masyarakat hukum memiliki batas wilayah. Jadi, desa berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa, dan hak asal-usul serta adat istiadat.

Mengenai Raperda Perizinan Berusaha, Bupati menyebut tujuannya untuk memberi kepastian hukum dalam berusaha meningkatkan ekosistem investasi, kegiatan berusaha, serta menjaga kualitas perizinan yang bisa dipertanggungjawabkan.

Baca juga :  Bupati Mahayastra Resmikan Fasilitas Pengelolaan Sampah Skala Desa

“Dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, di daerah perlu ditetapkan perdanya,” terangnya.

Kemudian terkait pengaturan maskot daerah Kabupaten Bangli, ulasnya, sesuai dengan arah kebijakan yang tertuang dalam Perda Nomor 4/2021 tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Bangli tahun 2021-2026.

“Sesuai misi yang keenam, yakni mengembangkan pariwisata dan ekonomi kreatif berkualitas, berkelanjutan berbasis budaya, maka kami memilih pucuk bang sebagai maskot Kabupaten Bangli,” bebernya.

erakhir tentang Raperda Bantuan Hukum, politisi asal Desa Sulahan ini menyebut disusun untuk melaksanakan ketentuan pasal 19 ayat (2) UU Nomor 16/2011 tentang Bantuan Hukum. “Penyelengaraan pemberian bantuan hukum kepada warga negara, khususnya warga miskin,” pungkasnya. gia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.