Satpol-PP Imbau Parpol Pasang Atribut Sesuai Aturan

SATPOL PP Kabupaten Buleleng melakukan penertiban atribut parpol yang melanggar. Foto: ist
SATPOL PP Kabupaten Buleleng melakukan penertiban atribut parpol yang melanggar. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, BULELENG – Satpol PP Kabupaten Buleleng mengimbau partai politik (parpol) agar memasang atribut partai sesuai Perda Nomor 6/2009 tentang Ketertiban Umum. Imbauan tersebut guna menjaga ketertiban penyelenggaraan menjelang Pemilu 2024.

Kasatpol PP Buleleng, I Gede Arya Suardana, Senin (11/9/2023) mengatakan, memasuki tahun politik, proses penertiban terus digencarkan untuk mencegah pelanggaran. Dari hasil pemantauan, jajarannya menemukan ada beberapa atribut partai yang melanggar.

Read More

Dengan kondisi itu, dia memberi teguran agar atribut itu segera dicopot, karena dipasang di fasilitas umum. Misalnya tiang telepon, tiang listrik, dan di pohon perindang. Suardana berujar, jika teguran tidak diindahkan dalam kurun waktu yang diberikan, akan ditertibkan serta dilakukan penyitaan atribut.

“Kami tidak akan mengambil tindakan jika dipasang di area pribadi dan tidak membahayakan. Kami tetap imbau, kalau sanksi administratif itu dari Bawaslu dan KPU. Kalau kami sanksinya berupa penyitaan,” terangnya.

Menurutnya, penertiban tak hanya dilakukan terhadap atribut parpol. Jajarannya juga menghilangkan iklan atau atribut lain yang melanggar Perda. Selama Agustus 2023 tercatat ada sebanyak 670 pelanggaran yang berkaitan dengan ketertiban umum di Buleleng. Rata-rata Satpol PP hanya memberi teguran langsung kepada para pelanggar.

“Kami tidak memandang itu parpol saja, tapi penertiban terhadap pelanggaran Perda Nomor 6 tahun 2009,” tegasnya. edy

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.