POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar melakukan penertiban, imbauan, dan pendataan terhadap puluhan kafe atau warung remang-remang di wilayah Gianyar, Senin (11/8/2025) malam.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Gianyar, I Made Arianta, menyampaikan, petugas menyasar dua titik lokasi yang selama ini menjadi pusat aktivitas warung remang-remang, yakni di sekitar Jalan Sinta dan Jalan Raya Siyut. “Data sementara yang kami himpun, terdapat 48 kafe atau warung remang-remang. Rinciannya, 18 usaha di sekitar Jalan Sinta, dan 30 usaha di seputaran Jalan Raya Siyut,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (12/8/2025).
Dalam operasi tersebut, jelasnya, petugas tidak hanya melakukan pendataan, juga menyampaikan surat panggilan kepada para pemilik usaha untuk hadir di Satpol PP Gianyar pada Rabu (13/8). Sisanya akan dilakukan pendataan kembali. “Tadi malam kami sudah menyampaikan agar melengkapi perizinan sebelum beroperasi. Jika memiliki dokumen usaha, agar dibawa saat diundang,” tegas Arianta.
Dia menyatakan, penertiban ini dilaksanakan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan. Selain itu mengantisipasi pelanggaran perizinan, menjaga ketertiban umum, serta meminimalisasi potensi gangguan sosial. adi
























