Satlantas Polres Tabanan Imbau Wisatawan Tertib Berlalu Lintas

JAJARAN Satlantas Polres Tabanan gencar melakukan patroli untuk menertibkan para pelanggar yang tidak patuh terhadap peraturan berlalu lintas, termasuk terhadap para wisatawan, Senin (6/3/2023). Foto: ist

TABANAN – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tabanan gencar melakukan patroli untuk menertibkan para pelanggar yang tidak patuh terhadap peraturan berlalu lintas di jalan raya. Bukan saja terhadap masyarakat umum pemakai jalan, namun juga mengimbau para wisatawan, baik lokal maupun asing, agar tertib berlalu lintas di jalan raya.

Menurut Kasatlantas Polres Tabanan AKP Kanisius Franata, Senin (6/3/2023), kegiatan tersebut dalam rangka mewujudkan kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Tabanan. Selain itu, juga bertujuan untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh wisatawan pengendara motor, baik wisatawan lokal maupun asing.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan analisa dan evaluasi dengan pemberlakuan tilang e-TLE, personel satuan lalu lintas tidak melakukan penilangan secara manual. Disinyalir banyak terjadi pelanggaran secara kasat mata, bahkan WNA atau wisatawan asing sering melakukan pelanggaran di jalan raya, seperti tanpa mengenakan helm maupun jenis pelanggaran lainnya,” kata AKP Kanisius.

Dia menyebutkan, saat ini personel Satlantas Polres Tabanan melakukan patroli di beberapa titik kawasan. Salah satunya di kawasan parkir dan pintu masuk DTW Tanah Lot. Personel lalu lintas melaksanakan imbauan kamseltibcar lantas kepada wisatawan yang mengendarai roda dua.

“Semua yang kami lakukan itu dimaksudkan untuk mewujudkan kamseltibcarlantas, mencegah kemacetan dan pelanggaran lalin, terutama yang dilakukan oleh WNA,” ujar AKP Kanisius.

Selain itu, personel satlantas juga mengimbau kepada para pemilik rent car/motor agar sebelum menyewakan kendaraan supaya memberikan imbauan dan menyarankan kepada wisatawan asing untuk tertib berlalu lintas, dan menaati berbagai peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Hal ini untuk mencegah pelanggaran berupa penggunaan pelat palsu atau TNKB palsu, dengan mengganti pelat menggunakan huruf asbun,” pungkas Kasatlantas Polres Tabanan itu. gap

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses