Sariani Ngotot Mundur, Bawaslu Buleleng Tunggu Pengganti

KETUA Bawaslu Buleleng, Kadek Carna Wirata. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, BULELENG – Komisioner Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Buleleng, Ni Wayan Sariani, resmi mundur dari jabatannya. Kepastian Sariani berhenti setelah penyampaian klarifikasi ke Bawaslu Bali.

Dalam proses klarifikasi surat pengunduran diri, Sariani sempat tidak hadir dua kali. Namun, pada pemanggilan kali ketiga, dia hadir dan menyampaikan tegas alasan mundur lantaran ingin fokus merawat ibunya yang sedang sakit.

Bacaan Lainnya

“Dia (Sariani) hadir pada pemanggilan ketiga. Tapi keputusannya tetap mundur, dengan alasan ibunya sakit,” kata Ketua Bawaslu Buleleng, Kadek Carna Wirata, yang dimintai konfirmasi Jumat (15/9/2023).

Carna mengakui anggotanya tersebut belum sempat ke kantor sejak dilantik. Usai dilantik, dia langsung mengikuti Diklat Penguatan Kompetensi di luar Bali. Namun. komunikasi terkait pekerjaan tetap dilakukan. “Usai klarifikasi yang ketiga, kami mencoba mensuport dan meyakinkan kembali. Tapi dia (Sariani) tetap kukuh dengan keputusannya,” sambung Carna.

Dengan mundurnya satu-satunya perempuan anggota Bawaslu ini, dia masih menunggu keputusan Bawaslu RI terkait siapa yang menggantikan. Untuk sementara segala tugas yang seharusnya dikoordinir Sariani, saat ini dikerjakan secara bergotong royong oleh masing-masing anggota. “Proses penggantinya kewenangan di Bawaslu RI. Tapi harapan kami mudah-mudahan bisa dalam waktu dekat,” tutupnya.

Baca juga :  Piodalan di Pura Lempuyang Tetap Jalan Sesuai Prokes

Seperti diberitakan sebelumnya, Ni Wayan Sariani mengajukan surat mengundurkan diri dari jabatannya pada 2 September lalu. Karena baru dilantik pada 19 Agustus, berarti dia menjadi komisioner efektif hanya dua pekan saja sebelum menyatakan ingin berhenti. edy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.