POSMERDEKA.COM, DENPASAR – DPRD Bali mengesahkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat menjadi Perda dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, Senin (10/4/2023). Agar terwujud keadilan bagi pelanggar Perda, sanksinya juga dinormakan dalam bentuk kluster sesuai tingkat kesalahan dalam bentuk pidana dan administratif. Pada rapat ini hadir Wakil Gubernur Tjokorda Oka Arta Ardhana Sukawati, Sekda Dewa Made Indra, dan para pimpinan OPD Pemprov Bali.
Sebelum ke pokok pembahasan, Koordinator pembahas Ranperda sekaligus pembaca laporan akhir Dewan, Nyoman Budiutama, menyampaikan selamat dan terima kasih kepada Gubernur Bali, anggota DPR RI, anggota DPD RI Dapil Bali, pemerintah pusat. Upaya mereka berbuah RUU Provinsi Bali ditetapkan menjadi UU Provinsi Bali, Selasa (4/4/2023). “Semoga ini menjadi momentum penting dan strategis bagi bangkitnya kembali Provinsi Bali untuk kesejahteraan seluruh masyarakat Bali,” katanya.
Kembali ke soal Ranperda, dia mengutarakan sejumlah upaya dilakukan dalam pembahasan. Selain harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Provinsi Bali, juga rapat gabungan antara Satpol PP Provinsi Bali dan Biro Hukum dengan gabungan Komisi I dan Komisi pada 1 Maret lalu. Pun dilakukan studi komparasi dengan Satpol PP dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang menerbitkan perda sejenis sejak tahun 2018, untuk mendapat perbandingan dan praktik baiknya pada awal Maret lalu.
Terhadap hal-hal penting mulai dari bersifat redaksional sampai muatan substansial juga sudah diubah, diharmonisasi dan disinkronisasi dalam Raperda. “Tambahan kata ‘Penyelenggaraan’ pada judul Raperda, juga tambahan di bagian konsideran menimbang dan mengingat, dibahas dan disepakati, sehingga menjadi 17 peraturan perundang-undangan yang relevan,” ungkap Ketua Komisi I tersebut.
Penormaan pasal per pasal, sebutnya, meliputi 23 bidang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Itu terbagi antara lain dalam tata ruang, bangunan, lingkungan, jalur hijau, taman dan tempat umum. Kemudian kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, sungai, danau, waduk, saluran, kolam, dan pinggir pantai. Juga sumber daya mineral, angkutan jalan, tempat usaha dan usaha tertentu, pedagang kaki lima.
Bagian penyelenggaraan pelindungan masyarakat, pengaturan dan penormaannya dijadikan 1 Bab dengan 1 pasal dan 6 ayat. “Masyarakat mempunyai hak sama untuk merasakan dan menikmati manfaat tercapainya ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan pelindungan masyarakat. Masyarakat mempunyai hak mendapat pelindungan terhadap ancaman dan bahaya sebagai akibat dari adanya gangguan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan pelindungan masyarakat,” paparnya.
Untuk bagian sanksi, dinormakan dengan cara pengklusteran karena obyek dan perihal larangan, kewajiban dan anjurannya yang berbeda-beda. Selain ketentuan pidana, pada pasal-pasal yang bersesuaian juga dapat dikenakan sanksi yang bersifat administratif, seperti peringatan lisan, peringatan tertulis, denda, ganti rugi, kerja sosial, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, sampai dengan pembongkaran, pemulihan fungsi ruang sesuai dengan peruntukannya dan lain-lain.
“Teknis pelaksanaanya akan diatur kemudian dalam Peraturan Gubernur yang merupakan derivasi atau penjabaran dari Raperda ini,” ungkapnya.
Dengan Perda ini, Satpol PP dan PPNS sebagai pelaksana langsung di lapangan, dapat melaksanakan tugasnya, berkoordinasi dan bekerja sama secara lebih jelas, tegas dan optimal dalam menegakkan perda dan perkada. Selain itu, upaya yang dapat dilakukan dalam mendukung kinerja Satpol PP dan PPNS adalah senantiasa melakukan penguatan kapasitas kelembagaan dalam menjaga eksistensinya, agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan optimal. hen
























