DPD PDIP Bali Pegang Bukti Kuat, Diusulkan Pecat, Kadek Dwi Tetap Ikut Paripurna

KADEK Dwi Yustiawati saat mengikuti rapat paripurna DPRD Bali, Senin (10/4/2023). Foto: ist
KADEK Dwi Yustiawati saat mengikuti rapat paripurna DPRD Bali, Senin (10/4/2023). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Dengan wajah ekspresi datar, Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati melangkah pelan memasuki ruang rapat paripurna DPRD Bali, Senin (10/4/2023). Usai menandatangani absen, legislator asal Klungkung dengan balutan pakaian serasi dengan warna kulit putihnya itu, tanpa banyak bertegur sapa dengan legislator lain, berjalan dan duduk di kursinya.

Anggota Komisi 4 itu seakan tidak tahu dijadikan bahan pergunjingan sejumlah anggota DPRD Bali, terkait usulan pemecatannya oleh DPD PDIP Bali gegara kasus perkawinan secara adat dengan koleganya satu partai, I Kadek Diana, yang juga Wakil Ketua Komisi 3. Saat rapat paripurna berlangsung, Kadek Dwi terlihat hanya diam dan memandang lurus ke depan.

Bacaan Lainnya

Ketika rapat usai, dengan menenteng tas kulitnya, kembali dia melangkah keluar ruangan tanpa banyak berinteraksi dengan para kolega. Berbeda dengan Kadek Dwi yang mengikuti rapat paripurna, Kadek Diana tidak terlihat mengikuti rapat.

Sejumlah anggota Fraksi PDIP yang dimintai komentar atas keberanian Kadek Dwi tetap ngantor meski gencar diberitakan di media, tidak terlalu serius menanggapi. “Itu bukan berani namanya, tengal (tidak peduli),” celetuk seorang koleganya sambil terkekeh. “Ya biarin ajatoh kelanjutannya (sebagai anggota DPRD) kayak apa kita sudah tahu,” sahut yang lain dengan santai.

Baca juga :  Target Emas SEA Games 2021, Shin Tae-yong Tak Mau Sesumbar

Di kesempatan terpisah, Sekretaris Fraksi PDIP, Tjokorda Gede Agung, meski bersedia dimintai tanggapan atas persoalan yang membelit dua kadernya, terkesan sangat berhati-hati menjawab. Dia tidak memungkiri DPD PDIP Bali sudah rapat pleno membahas kasus ini, pula sudah ada keputusan untuk sanksi secara organisasi. Hanya, apa bentuk konkret sanksi, Tjok Agung menyebut semua merupakan domain DPP PDIP.

“Begini, yang jelas kami sudah membuat laporan untuk Ketua DPD dan juga pleno yang dihadiri 22 orang, Minggu (9/4) kemarin. Tentunya tanpa mengundang mereka (Kadek Diana dan Kadek Dwi), karena mereka sudah dimintai keterangan sebelumnya. Soal kesalahannya apa, itu sudah mengacu AD/ART apa pelanggarannya. Apa sanksinya, itu nanti DPP yang memutus,” jawabnya.

Disinggung pelanggaran keduanya terbilang berat dan diusulkan pemecatan, Tjok Agung awalnya tidak menjawab lugas, meski pada akhirnya juga tidak membantah. Bahwa usulan pemecatan oleh DPD PDIP itu hanya mengulang usulan pada Maret 2020 lalu saat awal kasusnya terkuak di media, dia mendaku ada perbedaan mendasar. “Kalau dibilang (usulannya) sama dengan yang dulu, memang iya. Tapi kalau sekarang buktinya sudah kuat (untuk dipecat),” sahutnya diplomatis.

Sumber lain menambahkan, DPD PDIP Bali memang mengusulkan pemecatan setelah melakukan investigasi begitu berita perkawinan keduanya viral di media massa. Penguatnya adalah karena Kadek Diana dan Kadek Dwi akhirnya mengakui ada perkawinan secara agama. Bukti foto perkawinan juga ada, dan tidak dibantah.

Baca juga :  Doni Monardo Tegaskan Covid-19 Bukan Rekayasa, Ibarat Malaikat Pencabut Nyawa

“Menurut mereka perkawinan secara agama, bukan secara adat. Sebab, kalau secara adat kan berarti warga adat tahu, nah ini warga adatnya bilang tidak tahu. Perkawinan dilakukan antara bulan Juli dan Agustus 2022 lalu,” tutur sumber.  

Segendang sepenarian, Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, juga memilih “berjarak” dengan kontroversinya rekan separtainya itu. “Itu sudah ditangani di internal partai, kita tunggu saja hasilnya seperti apa,” ucapnya singkat usai rapat paripurna. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.