Sah! Tarif Rapid Tes Mandiri Rp 150 Ribu

DENPASAR – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengeluarkan Surat Edaran No.440/13638/Yankes.Diskes/2020 tentang Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi Covid-19, Kamis (16/7/2020).

Seperti dalam rilisnya, Dewa Indra menjeaskan, SE ini menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/1/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi dan mengingat Surat Edaran Gugus Tugas No: 440/8890/Yankes.Diskes tentang Pelayanan Pemeriksaan Rapid Test dan Swab PCR Covid-19.

Bacaan Lainnya

Dalam SE ini menyebutkan bahwa pelayanan rapid test untuk penanganan Covid-19 sesuai penugasan gugus tugas tidak dipungut biaya. “Fasilitas Kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan rapid test antibodi bagi pelaku perjalanan atau tujuan sendiri (mandiri) dapat dipungut biaya paling tinggi Rp 150 ribu,” ujarnya.

Ditambahkannya, semua fasilitas kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan rapid test antibodi wajib memenuhi standar pelayanan dan menyampaikan laporan rutin kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tembusan ke Dinas Kesehatan Provinsi Bali. alt

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses