POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Menjawab kegundahan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) terkait tunggakan iuran, BPJS Kesehatan meluncurkan program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap).
Program untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) diupayakan menjadi solusi di tengah pandemi Covid-19, yang berdampak pada segmen informal dari segi ekonomi maupun finansialnya. Alasan menurunnya keinginan membayar iuran karena ketidakmampuan membayar iuran menjadi latar belakang hadirnya program Rehab ini.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung yang membawahkan Klungkung, Gianyar, Karangasem dan Bangli, Elly Widiani, Kamis (4/7/2024) menyebut pentingnya program Rehab untuk diketahui masyarakat. Pemanfaatan program Rehab dapat dilakukan melalui BPJS Kesehatan Care Center 165, dan aplikasi Mobile JKN dan berlaku untuk peserta PBPU atau BP yang menunggak lebih dari 3 sampai 24 bulan.
“Kami ingin program ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh peserta, karena sangat membantu sekali. Intinya, peserta memiliki komitmen untuk membayar, maka tinggal mengikuti alur di aplikasi mobile JKN,” ungkap Elly.
Dalam mengikuti program Rehab, jelasnya, peserta dapat memilih berapa kali cicilan yang akan dibayar, dengan perhitungan yang otomatis dilakukan dalam sistem BPJS Kesehatan. Iuran yang akan dibayar per bulan adalah minimal dua bulan tagihannya. Ketika cicilan lunas, maka KIS dari peserta akan langsung aktif kembali dan dapat digunakan.
“Rehab ini akan memecah pembayaran tunggakan peserta menjadi beberapa kali cicilan sesuai yang diinginkan, sehingga akan terasa lebih ringan bagi peserta. Program ini juga untuk melindungi peserta, karena mempercepat proses aktifnya kartu peserta sampai siap bila diperlukan,” lanjut Elly.
Ia juga menyampaikan mengenai implementasi Instruksi Presiden Nomor 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN-KIS, yang melibatkan lembaga seperti BPN dan Polri, kaitan kanal layanan yang mempermudah peserta seperti layanan Pandawa, Mobile JKN dan denda pelayanan, pemberlakuan NIK sebagai Identitas peserta JKN-KIS serta skrining kesehatan.
“Setelah adanya ketentuan pengurusan tanah dan SKCK, sekarang diterbitkan Peraturan Kepolisian Nomor 2 tahun 2023 tentang Penerbitan SIM yang diimplementasikan salah satunya di Polres Gianyar. Kami harap masyarakat dapat mengikuti semua ketentuan yang berlaku,” ajaknya. adi