POSMERDEKA.COM, TABANAN – Sebanyak 132 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Tabanan memperoleh remisi umum (RU) pada HUT ke-78 Kemerdekaan RI. Adapun rincian 124 orang mendapat RU I dan 8 orang mendapatkan RU II. Jumlah tersebut termasuk sembilan WBP yang dipindahkan dari Lapas Tabanan baru-baru ini, sehingga penerima remisi di Lapas Tabanan tercatat 123 orang.
Penyerahan remisi tersebut dilaksanakan usai upacara peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI di Stadion Debes Tabanan, Kamis (17/8/2023). Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya selaku inspektur upacara kepada dua perwakilan WBP Lapas Tabanan.
Kepala Lapas Tabanan, Heri Aris Susila, mengatakan, besaran remisi yang diperoleh bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Dia berharap dengan turunnya remisi bagi WBP dapat jadi motivasi, sehingga selalu dapat mengikuti segala jenis kegiatan pembinaan di dalam lapas.
“Bagi warga binaan yang remisinya belum turun agar tidak berkecil hati, dan tetap mengikuti program-program pembinaan, sehingga dapat diusulkan untuk remisi mendatang,” ujarnya.
Heri juga mengucapkan selamat kepada WBP yang mendapat RU II dan langsung bebas dan bisa kembali ke keluarga masing-masing. “Saya berharap, teman-teman dapat melanjutkan hidup yang lebih baik dan bisa kembali produktif di masyarakat, dengan bekal-bekal pembinaan yang telah diterima selama di lapas,” tutupnya.
Sebelumnya, Bupati Sanjaya membacakan surat keputusan penyerahan remisi, dan membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Yasonna H. Laoly.
Disampaikan, bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI, pemerintah memberikan remisi kepada 175.510 orang narapidana, terdiri atas yang mendapat remisi umum (RU) I atau pengurangan sebagian sebanyak 172.904 orang, dan yang mendapat RU II dan dinyatakan langsung bebas sebanyak 2.606 orang. gap























