POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Polres Gianyar melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Subak Dalem Tenggaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, pada Selasa (10/12/2025). Rekonstruksi berlangsung di lapangan Polres Gianyar, dan menghadirkan tiga tersangka yang terlibat dalam peristiwa tragis pada Jumat, 24 Oktober 2025 sekitar pukul 11.15 Wita tersebut. Korban dalam kasus ini adalah I Wayan Sedehana.
Ketiga tersangka masing-masing NA alias Arik, M.F alias Fais, dan S.F alias Sandy, memperagakan 15 adegan sesuai peran masing-masing mulai dari awal hingga akhir kejadian. Seluruh adegan diperagakan dengan lancar serta disetujui oleh para tersangka tanpa keberatan. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kasipidum Kejari Gianyar, Kasatreskrim Polres Gianyar, para Jaksa Penuntut Umum, penyidik, penasihat hukum korban, serta keluarga korban yang mengikuti proses rekonstruksi dari awal hingga selesai.
Kasatrekrim Polres Gianyar, AKP M. Guruh Firmansyah S, menjelaskan, rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa. Pun memastikan kecocokan antara keterangan para tersangka dengan fakta lapangan. Rekonstruksi dilaksanakan untuk memberi gambaran yang jelas mengenai peran masing-masing tersangka.
“Dengan 15 adegan yang diperagakan, kami memastikan seluruh rangkaian kejadian sesuai dengan hasil penyidikan. Proses ini penting sebagai kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan,” ujarnya.
Dia juga menegaskan, Polres Gianyar berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan transparan demi memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban. Dengan dilaksanakannya rekonstruksi ini, berkas perkara diharapkan segera lengkap, sehingga proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. adi kampungbet
























