Rekonstruksi, Pelaku Penganiayaan di Kintamani Peragakan 33 Adegan

SATUAN Reserse Kriminal Polres Bangli menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu, yang terjadi di wilayah Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli. Rekonstruksi dilaksanakan pada Selasa (29/7/2025) di lapangan depan Polres Bangli. Foto: ist
SATUAN Reserse Kriminal Polres Bangli menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu, yang terjadi di wilayah Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli. Rekonstruksi dilaksanakan pada Selasa (29/7/2025) di lapangan depan Polres Bangli. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, BANGLI – Satuan Reserse Kriminal Polres Bangli menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu, yang terjadi di wilayah Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli. Rekonstruksi dilaksanakan pada Selasa (29/7/2025) di lapangan depan Polres Bangli. Penyidik menghadirkan dua tersangka, yakni I Jero D (32) dan I Putu K (26), keduanya warga Banjar Serongga, Desa Songan B. Kegiatan rekonstruksi dipimpin Kasatreskrim AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun dengan pengawasan Kejaksaan Negeri Bangli.

Winangun menyampaikan, rekonstruksi ini bertujuan memperjelas rangkaian peristiwa dan peran para tersangka, dalam peristiwa yang menimpa I Gede S alias Mangku Soma, pada Senin (28/4/2025) malam. Dalam rekonstruksi diperagakan sebanyak 33 adegan, yang menggambarkan secara rinci perencanaan hingga eksekusi penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius.

Read More

Berdasarkan hasil penyidikan, terangnya, motif tindakan ini berawal dari kecemburuan pelaku utama (I Jero D) terhadap korban, yang diduga menjalin hubungan dengan istrinya. Beberapa adegan penting yang diperagakan, antara lain pembelian dua pedang dan satu senjata angin jenis PCP, beberapa bulan sebelum kejadian. “Juga aksi pengejaran dan penyerangan brutal terhadap korban menggunakan senjata tajam, hingga korban mengalami luka parah di bagian kepala, wajah, dan tubuh,” papar Winangun.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 355 Ayat (1) jo Pasal 56 atau Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Winangun menambahkan, proses hukum terhadap kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan, serta mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pihak. Dia memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur, dan seluruh rangkaian peristiwa telah direkonstruksi dengan melibatkan penyidik, jaksa, dan pengacara dari para tersangka. “Rekonstruksi ini penting untuk menguatkan alat bukti dalam proses persidangan nanti,” tandasnya. gia

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.