Mitigasi Konflik Pemilu, Bawaslu Perkuat Literasi Hukum

ROMBONGAN Bawaslu Bali foto bersama dengan pejabat dan staf Bagian Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum Setda Provinsi Bali saat studi tiru, Selasa (29/7/2025). Foto: ist
ROMBONGAN Bawaslu Bali foto bersama dengan pejabat dan staf Bagian Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum Setda Provinsi Bali saat studi tiru, Selasa (29/7/2025). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Memperkuat peran kelembagaan dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas publik, antara lain lewat pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Upaya untuk mewujudkan itu, Bawaslu Bali studi tiru ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali, Selasa (29/7/2025). Mendalami pengelolaan sistem informasi hukum yang terpadu dan terbuka bagi publik, itu yang dipelajari.

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, Gede Sutrawan, menyebut peran Bawaslu bukan semata-mata soal pengawasan pemilu. Lebih dari itu, Bawaslu punya tanggung jawab mengawal demokrasi melalui pendidikan politik masyarakat dan penguatan literasi hukum. Tugas Bawaslu ke depan dinilai makin kompleks. Sebab, Bawaslu harus mengantisipasi persaingan yang semakin ketat antara para calon yang berkontestasi nanti.

Bacaan Lainnya

“Apalagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terus bergerak maju. Karena itu, JDIH menjadi instrumen penting dalam mendukung kerja-kerja pengawasan kami,” jelas Sutrawan.

Dalam menjalankan tugas pengawasan, terangnya, Bawaslu tidak hanya bersandar pada undang-undang kepemiluan semata. Tetap membutuhkan referensi regulasi lain seperti peraturan daerah Provinsi Bali, peraturan gubernur, hingga produk hukum sektoral lain yang relevan. Karena itu, dia menegaskan merasa perlu belajar dari Biro Hukum Pemprov Bali.

“Kami ingin memahami bagaimana tata kelola JDIH dilakukan di sini, mulai dari pengelolaan artikel hukum, perpustakaan digital, hingga integrasi dengan program Bali Satu Data,” lanjutnya.

Kehadiran rombongan Bawaslu Bali disambut Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum, Luh Gede Aryani Koriawan. Dalam sambutannya, dia menyambut baik langkah Bawaslu Bali yang dinilai sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik.

“Akses terhadap produk hukum adalah hak dasar masyarakat yang wajib difasilitasi. Maka kami tentu sangat terbuka untuk berkolaborasi dengan Bawaslu, termasuk dalam penyediaan informasi hukum dan regulasi terkini,” terang Aryani.

Lebih lanjut, Sutrawan menegaskan bahwa pengelolaan JDIH bukan sekadar kebutuhan administratif. Ke depan, JDIH harus mampu menjangkau masyarakat luas, dengan menampilkan konten hukum yang aktual, mudah diakses, dan kontekstual. “Tujuan akhirnya jelas, kami ingin memastikan bahwa informasi hukum yang dimiliki Bawaslu dapat tersampaikan secara efektif ke masyarakat. Sebab, keterbukaan hukum adalah pondasi penting dalam penguatan demokrasi,” tandasnya. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses