POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Begitu selesai apel bersama di halaman kantor KPU Denpasar, tim dari KPU Denpasar, Bawaslu Denpasar, dan Satpol PP Denpasar bergerak ke lapangan untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho maupun spanduk liar, Senin (14/10/2024).
“Pak tunjuk saja mana yang dicabut, nanti kami yang cabut. Jalan di depan mobil, jangan di belakang,” kata petugas Satpol PP Denpasar saat tim berhenti di salah satu titik terpasangnya baliho liar di kawasan civic center Renon.
Anggota KPU Denpasar, Randy Gusas; dan komisioner Bawaslu Denpasar, Dewa Ayu Manik Oktarini, sama-sama menumpang sepeda motor, kemudian menunjukkan titik-titik mana yang masuk dalam target penertiban.
Meski tujuan awalnya menertibkan APK liar atau yang bukan APK yang difasilitasi KPU, tapi malah ada APK yang resmi dari KPU Bali juga ikut diberangus. Spanduk untuk Pilgub Bali itu ada dipasang dengan tali menempel di tiang listrik, ada juga yang dipasang dengan membentang di antara pepohonan. “Karena dipasang di tiang listrik, ini melanggar juga, kena Perda. Cabut saja, tapi jaga jangan sampai robek spanduknya,” seru salah satu petugas sembari mengingatkan rekannya.
Berdasarkan data yang dihimpun, dalam penertiban serentak di empat kecamatan ini, terjaring total 52 baliho dan spanduk dari paslon Pilkada Denpasar dan Pilgub Bali. Masing-masing di Denpasar Utara sebanyak sembilan APK, Denpasar Barat (11), Denpasar Timur (17) dan Denpasar Selatan (15). APK yang ditertibkan itu untuk sementara disimpan di kantor Satpol PP Denpasar.
Ketua KPU Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni, mengatakan, penertiban dilakukan sebagai hasil rapat kerja bersama stakeholder untuk menertibkan alat peraga sosialisasi (APS), yang dalam masa kampanye saat ini masuk kategori APK. Sebab, mereka mencantumkan profil para paslon. Dia berujar, sesuai PKPU, sebenarnya yang membersihkan APK di luar yang difasilitasi KPU adalah tim paslon masing-masing.
“Namun, KPU dan Bawaslu serta stakeholder beritikad baik menjaga kebersihan untuk menertibkan APS, di luar yang difasilitasi KPU dan tambahan 200 persen oleh paslon. Kami sudah bersurat tanggal 3 Oktober lalu untuk diturunkan, tapi masih ada yang belum. Sebagian dari 496 titik sudah dibersihkan,” jelasnya.
Anggota Bawaslu Denpasar, Dewa Ayu Manik Oktarini, menambahkan, lembaganya memberi imbauan KPU dan paslon terkait APK ini, karena sekarang masuk masa kampanye. Bawaslu mendata semua APS dan disampaikan ke KPU. “Baliho yang difasilitasi ada logo KPU. Di luar itu kami tertibkan,” paparnya.
Di kesempatan terpisah, anggota KPU Bali, I Gede John Darmawan, mengakui ada kesalahan vendor atau rekanan yang memasang APK yang difasilitasi KPU. Alih-alih memasang di titik lokasi dengan koordinasi PPS dan PPK, mereka malah terkesan memasang semaunya alias asal pasang. “Kami sudah ingatkan koordinasi dengan PPS dan PPK, tapi realitanya mereka pasang-pasang begitu saja tanpa koordinasi,” sesalnya.
Berkaca dari masalah ini, John berujar KPU Bali mengambil langkah dengan memerintah KPU kabupaten/kota untuk menata APK yang difasilitasi KPU. APK tidak boleh dipasang atau dipaku di pohon, dan disesuaikan urutan pemasangannya. Bisa dengan cara ditumpuk atau dijejer spanduk paslonnya, bergantung ruang yang ada. Dia juga menyatakan pemasangan APK yang difasilitasi tidak harus di tempat-tempat strategis.
“Ada titik-titik tertentu yang tidak seharusnya dipasang APK. Misalnya ada APK dipasang di depan asrama polisi di Seririt, Buleleng. Ada juga APK dipasang di depan rumah jabatan camat, padahal itu kan termasuk daerah terlarang,” lugasnya menandaskan. hen