Rapat Paripurna, Anggota DPRD Bali Kepanasan, Dewan Sepakat PT Jamkrida Jadi Perseroda

KOMANG Wirawan (kiri) menyerahkan PU Fraksi Demokrat-Nasdem kepada Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, disaksikan Pj. Gubernur SM Mahendra Jaya. Foto: ist
KOMANG Wirawan (kiri) menyerahkan PU Fraksi Demokrat-Nasdem kepada Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, disaksikan Pj. Gubernur SM Mahendra Jaya. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR –  “Kok panas sekali ya? Apa karena saya berdiri di depan atau AC memang kurang dingin?” cetus anggota Fraksi Demokrat-Nasdem, Komang Wirawan, di sela-sela membacakan Pandangan Umum (PU) terhadap Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Jamkrida dari PT Jamkrida Bali Mandara Menjadi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda), Senin (28/10/2024). Celetukan itu membuat Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, dan Pj. Gubernur SM Mahendra Jaya di kursi pimpinan rapat paripurna, yang sebelumnya menunduk saat membaca PU Fraksi, menoleh ke arah Wirawan.

Apa dikatakan Wirawan memang tidak dibuat-buat. Saat pembacaan PU Fraksi, sejumlah anggota Dewan terlihat mengipas-ngipasi diri dengan benda apa adanya. Ada memakai kertas, ada juga memakai tangannya. “Ini paripurna paling panas yang pernah saya rasakan. Apa cuaca atau AC bermasalah ya?” celetuk salah seorang kelompok ahli sembari celingukan.

Bacaan Lainnya

Kembali ke soal Raperda Perubahan Bentuk Hukum PT Jamkrida, Fraksi Demokrat-Nasdem pada prinsipnya dapat menyetujui penyesuaian bentuk hukum. Perubahan bentuk hukum ini menimbang Perda Nomor 2/2010 tentang PT Jamkrida tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kegiatan usaha pada lembaga penjaminan, sehingga perlu diganti agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan menjadi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda).

Baca juga :  Dihantam Corona, Perajin “Raab Buyuk” Menjerit

Namun, memperhatikan jumlah modal yang disetor ke PT Jamkrida Bali Mandara (Persero) sampai akhir tahun 2023 sebesar Rp165,7 miliar lebih dengan laba hanya Rp4,8 miliar lebih, ini sangat kecil ditinjau dari ekuitas. Pemprov disarankan membuat inovasi dan keseriusan dalam pengelolaan perusahaan daerah, serta mengevaluasi manajemen serta pengawas perusda secara berkala.

Made Rai Warsa sebagai pembaca PU Fraksi PDIP menyoroti pasal 12 ayat (3) Raperda yang menyebutkan: ”Modal disetor PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) sampai dengan tanggal 17 Januari 2024 berjumlah Rp184.621.200.000”. Fraksi minta penjelasan terhadap nominal tersebut, sehubungan di Laporan Keuangan PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) per 31 Desember 2023, jumlah modal disetor sebesar Rp165.775.000.000.

Dari porsi kepemilikan, Pemprov Bali sebesar Rp150 miliar atau 90,48% dari total modal disetor sebesar Rp165,775 miliar. “Untuk memperkuat permodalan, kami berpendapat agar komposisi permodalan lebih proporsional dapat dilakukan dengan menaikkan porsi kepemilikan saham pemerintah kabupaten/kota, sepanjang porsi kepemilikan Pemprov Bali tetap sebagai pemegang saham pengendali, yakni minimal 51%,” serunya.

Agung Bagus Pratiksa Linggih yang membacakan PU Fraksi Golkar berujar, dengan adanya Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Jamkrida Bali Mandara menjadi Perseroda akan dapat meningkatkan kinerja PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda). “Serta lebih banyak merangkul pelaku usaha koperasi, UMKM, BPR, dan LPD yang ada, agar menjadi lebih berkembang dan mandiri,” sebutnya.

Baca juga :  Usut Politik Uang, Bawaslu Buleleng Target Tuntas Pekan Ini

Perubahan bentuk hukum, sambungnya, akan berimplikasi pada kesiapan sumber daya manusia (SDM). Apabila pengelolaan/ kinerja SDM tidak memadai, maka akan berdampak pada kerugian, sehingga memungkinkan adanya risiko dimintakan pailit. “Terkait hal tersebut, bagaimana kesiapan SDM yang ada? Mohon penjelasan,” imbuhnya.

Harja Astawa yang membacakan PU Fraksi Gerindra-PSI, minta Pj. Gubernur menginformasikan jumlah UMKM, BPR, koperasi dan LPD yang menggunakan fasilitas PT Jamkrida Bali Mandara. Pun, karena laba bersih hanya Rp4,8 miliar lebih, Pemprov untuk sementara menunda penambahan penyertaan modal sampai kondisi APBD Provinsi Bali lebih stabil.

Fraksi Gerindra-PSI mendorong dan menyetujui perubahan Perda Nomor 2/2010 tentang PT Jamkrida terkait perubahan bentuk hukum agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni PP Nomor 54 Tahun 2017 menjadi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda). Tujuannya agar dapat meningkatkan kinerja dan berkontribusi perolehan keuntungan untuk sumber Pendapatan Asli Daerah,” pungkasnya. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.