Rapat KPU Dibatasi Maksimal Satu Jam

PETUGAS PMI Badung saat menyemprot disinfektan di kantor KPU Badung. Foto: Ist
PETUGAS PMI Badung saat menyemprot disinfektan di kantor KPU Badung. Foto: Ist

DENPASAR – Menindaklanjuti penundaan sejumlah tahapan Pilkada Serentak, KPU Bali membuat instruksi untuk jajaran KPU kabupaten/kota di Bali. Salah satunya yakni pembatasan rapat temu muka, dan mengutamakan rapat menggunakan teknologi informasi. Jika harus rapat langsung, maksimal durasinya satu jam. “Pertemuan tidak lebih dari 20 orang, dan dilakukan secara efektif tidak lebih dari satu jam,” kata Ketua Denpasar, Wayan Arsajaya, usai pertemuan di KPU Bali, Senin (23/3/2020).

Hal lain yang dibahas dalam pertemuan itu, ujarnya, KPU kabupaten/kota akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan stakeholder terkait penundaan dan menerbitkan SK. Tahapan yang ditunda tersebut, jelasnya, yakni masa kerja PPS yang sudah dilantik dan pembentukan sekretariat PPS, penundaan pembentukan PPDP dan pelaksanaan pencocokan serta penelitian data pemilih. Sosialisasi ke masyarakat akan dijalankan melalui media daring. “Tahapan penyusunan dan pemutakhiran data pemilih juga ditunda. Sementara tanggalnya tetap 23 September sambil menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI,” urainya.

Bacaan Lainnya

Tak hanya membincang soal pilkada, Arsajaya menyebut KPU Bali juga menginstruksikan jajaran KPU menunjukkan kepedulian terhadap upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan menaati protokol pencegahan. Dimulai dengan rajin menyemprot disinfektan di ruangan dan lingkungan kantor, memperhatikan kesehatan serta sanitasi diri. Saat rapat, peserta juga menjalankan distansi sosial dengan duduk berjarak sekurangnya satu bangku.

Baca juga :  Gotong Royong Bersihkan Material Tanah Longsor di Tabanan

Terkait pembersihan areal kantor, KPU Badung menggandeng PMI Badung untuk menyemprot disinfektan di seluruh ruangan kantor KPU Badung, Senin (23/3/2020). Protokol keamanan lainnya yakni tidak lagi menggunakan absen sidik jari bagi pegawai KPU, karena salah satu medium penyebaran virus Covid-19, selain cairan pengidap, adalah lewat benda-benda. Absensi dilakukan secara manual. “Penyemprotan ini sebagai upaya lembaga dalam menjaga higienitas dan kesehatan di lingkungan kantor,” kata Ketua KPU Badung, Wayan Semara Cipta. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.