DENPASAR – Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Lidartawan, pasang badan atas sorotan Bawaslu Bali terkait dilantiknya sejumlah PPS yang diduga “bermasalah” oleh KPU Denpasar, KPU Badung, dan KPU Jembrana. Selain menegaskan tidak ada pelanggaran, dia juga menilai Bawaslu bersikap mendua dalam menafsirkan penggunaan sistem informasi parpol (Sipol) untuk verifikasi keanggotaan parpol. “Dulu waktu pileg 2019, Bawaslu RI bilang Sipol bukan syarat pendaftaran parpol. Lha, kenapa sekarang Bawaslu Bali memakai itu sebagai dasar pijakan?” katanya usai rapat di KPU Bali, Senin (23/3/2020).
Lidartawan menyodorkan tautan berita terkait gugatan sembilan parpol ke Bawaslu RI, karena KPU menggugurkan mereka sebagai peserta pemilu memakai Sipol sebagai dasar keterpenuhan syarat pendaftaran. Dalam berita di gatra.com tanggal 15 November 2017 itu, Bawaslu RI menyatakan Sipol bukan instrumen syarat pendaftaran pemilu 2019. Kini, yang tidak dia pahami, justru Bawaslu Bali memakai Sipol sebagai landasan untuk menilai KPU melanggar.
Dalam rekrutmen PPS, jelasnya, KPU kabupaten/kota mengacu kepada SE KPU RI No. 153 dan No. 169 tahun 2020. Prinsipnya, jika KPU menemukan calon PPS diduga sebagai anggota parpol dalam Sipol, KPU wajib berkoordinasi dengan Bawaslu, mengklarifikasi administrasi dan faktual ke yang bersangkutan, juga parpolnya. Jika data Sipol itu dinyatakan tidak benar, maka calon PPS dan parpol membuat surat pernyataan bermaterai. Ini yang jadi pegangan KPU untuk melantik atau tidak calon PPS itu. “Bawaslu RI menyatakan Sipol itu hanya alat bantu administratif, lalu apa lagi dimasalahkan?” cetusnya kalem.
Disinggung pernyataan Bawaslu Bali surat pernyataan tidak memiliki pembuktian apa-apa kecuali diperiksa di pengadilan, anggota KPU Bali, Gede John Darmawan, hanya terkekeh. Jika hanya dimaknai sebatas itu, ulasnya, bagaimana dengan surat pernyataan seseorang setia kepada Pancasila atau NKRI? Apakah kesetiaan itu harus diperiksa lagi di pengadilan? “Kalau memakai pemahaman Bawaslu, apakah surat pernyataan yang dipakai dokumen kepemiluan tanpa ke pengadilan itu berarti tidak berlaku?” katanya di kesempatan terpisah.
Menurut John, KPU mengklarifikasi PPS yang namanya ada di Sipol itu sebagai format formil, sedangkan format materiil itu antara calon PPS dengan parpol. Jika kelak ada bukti PPS itu berbohong atau melanggar, konsekuensinya dia akan dicopot dan diganti. hen