DENPASAR – DPRD Bali sepakat dengan eksekutif untuk memperbaiki legal drafting Ranperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah. Dewan juga menegaskan Ranperda itu merupakan upaya kreatif dalam meningkatkan PAD dengan tetap berpedoman pada efisiensi dan efektivitas keuangan. Hal tersebut disampaikan legislatif dengan juru bicara Ni Luh Yuniati dalam rapat paripurna di DPRD Bali, Senin (12/9/2022).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Nyoman Adi Wiryatama dan dihadiri Wakil Gubernur Cokorda Oka Arta Ardhana Sukawati itu berisi agenda tanggapan Dewan atas pendapat Gubernur atas Ranperda dimaksud. Yuniati menyampaikan, Pansus sudah membahas Ranperda dengan para pemangku kepentingan dari Pemprov Bali, antara lain Bapenda, BPKAD, dan Biro Hukum Setda Bali untuk penyempurnaan. “Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Saudara Gubernur Bali yang memberi pendapat sangat apresiatif dan konstruktif berkenaan dengan Raperda dimaksud,” sebut politisi PDIP itu.
Terkait masukan Gubernur agar aspek legal drafting atau teknis penyusunan Ranperda mengacu teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, Dewan menyatakan sangat setuju dengan rujukan peraturan perundang-undangan yang dimaksud. Bahkan draft Ranperda Inisiatif Dewan yang diajukan terlebih dahulu mendapat harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM RI Kanwil Provinsi Bali. Sejumlah regulasi juga dirujuk untuk penyempurnaan Ranperda ini, agar tidak ada kendala dalam pemungutan dan penginputannya dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), sebagai wujud dalam tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
“Mengenai kemungkinan kendala dalam pemungutan dan penginputan dalam SIPD, kami akan menindaklanjuti dengan, pada saat pembahasan berikutnya, mengundang juga perangkat daerah Bappeda Provinsi Bali dan lain-lain, yang terkait langsung dengan input data dalam SIPD,” terangnya.
Lebih jauh dipaparkan, Raperda dimaksud disediakan dan diperlukan untuk pengaturan dan menganggarkan penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah dan retribusi daerah. Sebab, ini memang merupakan salah satu upaya kreatif dan inovatif yang dapat dilakukan dalam rangka memberi payung hukum untuk meningkatkan PAD, dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang Sah. Tentu dengan pengaturan serta pengelolaan yang tetap berpedoman pada prinsip efisiensi dan efektivitas.
“Namun, mengenai aspek teknis tata cara penerimaan objek pendapatan dan tata cara dalam mengakomodir komponen pendapatan yang tidak termasuk komponen PAD dan retribusi daerah pada Ranperda, apakah perlu dimuat dalam penormaan dan pengaturan dalam Ranperda atau cukup nanti dijabarkan dalam Peraturan Gubernur, tentu akan menjadi bahan diskusi kita dalam pembahasan berikutnya,” imbuhnya.
Dia menambahkan, selain itu juga akan menjadi bahan konsultasi Dewan ke Ditjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, agar mendapat arahan yang tepat dan dapat dilaksanakan. Sebagai tambahan informasi, ucapnya, Ranperda di bagian Konsideran Mengingat bertambah 1 butir dan ada butir-butir yang berubah. Di Bab I Ketentuan Umum bertambah 2 butir, dan bagian Batang Tubuh bertambah 6 pasal. Jadi, secara keseluruhan Perda yang semula terdiri dari 4 Bab dan 22 pasal, dalam Raperda ini menjadi 4 Bab dan 28 pasal.
“Muncul juga pembahasan mengenai pengembalian belanja modal, tentang Assesment Centre, dana bergulir, penguatan modal, sewa alat berat, dan potensi-potensi daerah yang dapat digali lagi, diatur dan dinormakan,” tandasnya. “Ini rapat paling cepat, cuma 30 menit. Ikan kakap ikan gabus, soto diisi jukut yuyu (sayur kepiting). Lebih cepat lebih bagus, kanggoang monto de liu-liu (cukup segitu, jangan banyak-banyak),” tutup Adi Wiryatama sembari berkelakar. hen























