MATARAM – Langkah Peninjauan Kembali (PK) yang ditempuh Pemprov NTB untuk mempertahankan Kantor Bawaslu NTB dinilai bakal sia-sia. Sebab, Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan putusan pada akhir Maret lalu untuk objek lahan seluas 3.700 meter persegi. Semua dalil Ida Made Singarsa selaku penggugat dikabulkan MA.
Dalam perkara gugatan ini, Singarsa menggugat Pemkab Lombok Barat, Pemprov NTB, serta Ketua Bawaslu NTB. Sementara objek lahan gugatannya merupakan aset Pemprov NTB, yang saat ini berdiri kantor Bawaslu NTB dan Gedung Wanita di Jalan Udayana, Kota Mataram. Tak hanya itu, pada tanggal 15 Agustus lalu, penggugat juga mengajukan permohonan eksekusi untuk objek di Kantor Bawaslu dan Gedung Wanita.
Jajaran Pemprov NTB cukup lambat merespons kekalahan dalam tahap kasasi di MA. Lima bulan setelah putusan di peradilan tingkat terakhir tersebut, belum ada upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemprov NTB.
Karo Hukum Setda NTB, Ruslan Abdul Gani, kembali melontarkan janji soal rencana PK tersebut. Menurut dia, memori PK akan dikirimkan dalam waktu dekat ini. ”Kami kan baru dapatkan bukti (barunya) pekan ini. Satu dua hari ini segera kami kirimkan,” kata Ruslan, Senin (12/9/2022).
Dalam ketentuan hukum, upaya PK tidak menghalangi proses eksekusi. Ruslan mengetahui hal tersebut. Dia mengklaim ada banyak langkah yang bisa dilakukan Pemprov NTB, tapi dia menolak untuk mendetailkan. ”Kan tidak mungkin langkah yang mau dilakukan Pemprov akan kami buka. Tapi yang pasti sesuai dengan aturan hukum acara,” kelitnya bernada percaya diri.
Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi, memastikan Pemprov tetap mengupayakan untuk mempertahankan aset. Tentu dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Karena itu, dia menolak anggapan Pemprov mati langkah dalam mempertahankan aset Kantor Bawaslu NTB dan Gedung Wanita. ”Namanya ikhtiar, sampai dengan peluang terkecil akan kami tempuh,” janjinya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Mataram akan memanggil para pihak, penggugat dan tergugat dalam perkara perdata dengan objek Kantor Bawaslu dan Gedung Wanita NTB. ”Kami akan lakukan proses aanmaning dulu, para pihaknya dipanggil,” ungkap Juru Bicara PN Mataram, Kelik Trimargono, Rabu (31/8/2022).
Proses aanmaning dilakukan setelah permohonan eksekusi terhadap Kantor Bawaslu dan Gedung Wanita diajukan penggugat Ida Made Singarsa, melalui kuasa hukumnya Jono G Nugroho. Kelik menyebut, permohonan eksekusi memang sudah masuk. Namun, pelaksanaan eksekusinya belum ditetapkan PN Mataram. Untuk menentukan kapan eksekusi dilakukan atau nanti ditunda, bakal diputuskan saat aanmaning nanti. ”Di sana nanti dibicarakan soal apakah mau berdamai atau menyerahkan secara sukarela apa yang akan dieksekusi,” jelasnya.
Di kesempatan terpisah, Sekretaris Bawaslu NTB, Lalu Ahmad Yani, menambahkan, masih akan berkoordinasi dengan Pemprov NTB. “Tentu kami akan koordinasi dengan Pemprov NTB dalam waktu dekat ini, karena kami kan pinjam aset di sana,” jawabnya singkat. rul























