KLUNGKUNG – Hukuman push up terus diberlakukan Polres Klungkung bersama jajaran Kodim 1610/Klungkung, Satpol PP Klungkung saat menemukan warga yang tidak mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Penindakan dilakukan saat digelar Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Jalan Ngurah Rai, Klungkung. Operasi dipimpin Wakapolres Klungkung, Kompol Sindar Sinaga; bersama Kasatpol PP Klungkung, I Putu Suarta.
“Dari pelaksanaan Operasi Yustisi ini masih ditemukan masyarakat yang tidak memakai masker. Selain memberi teguran tertulis, kami juga memberi tindakan fisik berupa push up,” ujar Wakapolres.
Lebih lanjut dipaparkan, tujuan dilakukan Operasi Yustisi penggunaan masker ini agar masyarakat disiplin mengikuti protokol Kesehatan. Juga supaya sadar tentang bahaya Covid-19 agar terhindar dari wabah ini, sekaligus mencegah penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19 di masyarakat. baw