GIANYAR – Puluhan narapidana (Napi) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Gianyar langsung menunjukan senyum semringah. Pasalnya, mereka yang selama ini mendekam di sel tahanan akhirnya bisa bebas, dengan menjalani asimilasi di rumah masing-masing. Proses penyerahan napi yang mendapat asimilasi dengan pihak Balai Pemasyarakat (Bapas) Denpasar berlangsung secara daring lewat teleconference di Rutan Gianyar, Kamis (2/4/2020).
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Gianyar, AA Gde Putra Aribawa, mengatakan, berdasarkan Permen Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020, yang dilanjutkan dengan keputusan Kepala Rutan Kelas IIB Gianyar No. W20.PAS.908.EG.PK.01.04 Tahun 2020 tentang Asimilasi di Rumah Narapidana, puluhan tahan tersebut bisa bebas dan menjalani asimilasi di rumahnya masing-masing. ‘’Kami sudah melakukan pemberkasan, dan sejumlah persyaratan dipenuhi, kepala rutan lantas mengeluarkan SK,’’ jelasnya, seizin Ka. Rutan Kelas IIB Gianyar, I Wayan Bondan Wahyu Kusuma Dusak.
Lanjutnya, sesuai SK Kepala Rutan Gianyar dari total 140 napi, ada 24 napi yang bebas dengan menjalani asimilasi di rumah masing-masing. Rincinya, delapan napi narkotika, 16 napi umum. Sehingga saat ini masih tersisa 116 tahanan di Rutan Gianyar. “Mereka yang mendapati asimilasi, sudah menuntaskan setengah masa tahanan, hal ini sudah sesuai Permen Hukum dan HAM No. 10 Tahun 2020,’’ tegasnya.
Selanjutnya dilakukan proses penyerahan dengan Bapas Denpasar. Proses penyerahan ini dilakukan secara teleconference Kamis pagi. Pengawasan terhadap tahanan yang mendapat asimilasi di rumah masing-masing ini, akan dilakukan petugas Bapas Denpasar.
“Penyerahan ke Bapas dilakukan secara teleconference, karena sekarang kan dalam upaya memutus penyebaran Covid-19, sehingga segala bentuk pertemuan sebisa mungkin ditiadakan,’’ ungkapnya. 011