MATARAM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali menolak permohonan gugatan yang diajukan Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun dari kubu Partai Demokrat versi yang diklaim sebagai KLB Deli Serdang, kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, Selasa (23/11/2021). Atas putusan itu, Ketua DPD Partai Demokrat NTB, TGH Mahally Fikri menyatakan rasa syukur. “Semoga ini menjadi cobaan terakhir Partai Demokrat dari kelompok KSP Moeldoko,” tegas Mahally melalui pesan WhatsApp.
Untuk diketahui, penolakan gugatan kubu Moeldoko tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/2021). Selain bersyukur, Mahally menilai putusan PTUN tersebut menjadi penegas Partai Demokrat yang sah di negeri ini berada di bawah kendali Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). “Kami sangat bersyukur, dan begitu menerima berita ini tadi saya langsung sujud syukur sekaligus berdoa,” urainya.
Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, mengatakan, putusan majelis hakim PTUN Jakarta menunjukkan integritas, bersikap objektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko. “Putusan majelis hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh,” ungkap Hamdan dalam siaran tertulisnya.
Majelis hakim menolak gugatan Moeldoko dan Jhony Allen karena PTUN tidak mempunyai kewenangan mengadili perkara ini. Perkara ini dinilai menyangkut internal parpol. Masih menurut Hamdan, putusan PTUN tersebut sekaligus mengonfirmasi keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal di Deli Serdang itu tepat secara hukum. Putusan itu juga makin menegaskan AHY, yang terpilih dalam Kongres V Partai Demokrat 2020, merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan diakui negara.
Setelah gugatan Moeldoko ditolak PTUN, sambungnya, Demokrat tengah berkonsentrasi menghadapi gugatan pendukung Moeldoko yang menuntut membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat 2020. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN Jakarta. “Kami berharap putusan PTUN ini, dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas Uji Materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, bisa menjadi rujukan bagi majelis hakim untuk memutuskan perkara No. 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta,” tandas Hamdan. rul
























