Promosikan Judi Online, Mahasiswa Hingga Ibu Rumah Tangga di Buleleng Diciduk

POLISI menunjukkan barang bukti pelaku judi online. Foto: ist
POLISI menunjukkan barang bukti pelaku judi online. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, BULELENG – Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng menangkap enam orang influencer media sosial karena mempromosikan judi online. Mereka menggunakan akun Instagramnya untuk mempromosikan judi online dan mendapatkan upah. 

Adapun keenamnya yang ditangkap tersebut yakni berinisial MDSI (26), NHS (18), LMW (24), NLK (20 tahun), LNS (22), dan PVA (28). Mereka ditangkap aparat Polres Buleleng dalam kurun waktu bulan Juli 2024.

Bacaan Lainnya

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, saat pres rilis di Mapolres Buleleng pada Kamis (8/8/2024) mengatakan, keenam wanita yang promosikan judi online tersebut memiliki banyak pengikut atau followers di Instagram. 

Banyaknya followers itu dimanfaatkan untuk promosikan judi online. Kemudian, meraka mendapat upah dari hasil promosi itu.

“Mereka memiliki pengikut hingga ratusan ribu di Instagram. Jadi, setiap bulan mereka mendapat upah dari mempromosikan judi online sekitar Rp3 juta hingga Rp5,6 juta. Jadi mereka dihubungi oleh perantara melalui pesan DM dan ditawari untuk mempromosikan judi online,” jelasnya.

Meski mereka telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan enam orang pelaku yang mempromosikan judi online tersebut. Sebab, kebanyakan mereka adalah perempuan dan usia produktif.

Baca juga :  Tempuh Upaya Niskala Cegah Covid-19, Pemkot Gelar Upacara Pengelukatan Suda Mala

“Kami tidak melakukan penahanan, karena ada mahasiswi dan ibu rumah tangga. Bahkan ada yang punya bayi,” kata dia.

Dalam kasus ini, polisi menyita akun Instagram milik para influencer tersebut serta ponsel dan tangkapan isi unggahan konten yang mempromosikan judi online.

Pihaknya juga mengimbau, agar para influencer agar tidak mempromosikan judi online. Selain itu, masyarakat juga tidak terpengaruh bermain judi online. Kata, dia apabila nanti ditemukan akan ditindak tegas. 

“Jadi kriminalisasi bisa berawal dari judi online. Selain itu akan membuat masyarakat banyak kehilangan materi,” ucap AKBP Widwan . 

Kini, para tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik dan Pasal 303 KUHP. edy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.