POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Denpasar tahun ajaran 2024/2025 jalur zonasi umum SMP Negeri diumumkan pada Senin (1/7/2024) pukul 06.00 Wita. Pengumuman hasil seleksi ini dapat dilihat secara online di laman https://denpasar.siap-ppdb.com.
Berdasarkan data rekap ajuan pendaftaran gabungan jalur zonasi umum di Posko PPDB Disdikpora Kota Denpasar pada hari terakhir pendaftaran, Sabtu (29/6/2024) pukul 15.00 Wita, jumlah berkas yang diajukan sebanyak 6.033. Dari jumlah itu, 4.507 berkas ajuan diverifikasi, dan sebanyak 1.526 berkas ajuan ditolak.
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Disdikpora Kota Denpasar, AA Gede Wiratama; didampingi Kabid Pembinaan SMP AA Putu Gede Astara, mengatakan, berkas yang ditolak verifikasinya karena berbagai faktor. Ada yang Kartu Keluarga (KK) buram, bahkan ada yang memalsukan tanggal cetak KK dan ini diketahui setelah tim operator sekolah jeli dan memindai QR-Code-nya (kode batang) ternyata tak sesuai dengan yang tertera di KK, serta ada juga faktor lainnya.
Agung Wiratama memastikan, setelah hari terakhir pendaftaran berakhir pukul 15.00 Wita, calon peserta didik tidak lagi bisa melakukan pendaftaran. Calon peserta didik baru tinggal menunggu hasil pengumuman resmi. Namun, sebelum pengumuman resmi, calon peserta didik sudah bisa melihat nama dan nilai mereka di sekolah yang dituju melalui sistem perankingan real time sesuai kuota yang tersedia di setiap sekolah.
Dipantau dari laman https://denpasar.siap-ppdb.com pada hari terakhir pendaftaran, Sabtu (29/6) pukul 15.00 Wita, menunjukkan, hampir seluruh SMP Negeri di Kota Denpasar nilai hasil belajar calon siswa yang diterima di atas 8,00. Artinya, siswa yang memiliki nilai delapan ke bawah dipastikan terlempar.
Berdasarkan data statistik nilai paling rendah terpantau di SMPN 11 Denpasar yakni 243.00. Nilai terendah dan tertinggi pada SMP Negeri lain, SMPN 1 (268.60-291.20), SMPN 2 (254.40-286.60), SMPN 3 (269.00-290.80), SMPN 4 (251.48-287.20), SMPN 5 (256.80-283.20), SMPN 6 (259.40-295.20), SMPN 7 (262.00-288.80), SMPN 8 (258.40-282.90), SMPN 9 (250.02-288.60), SMPN 10 (265.60-290.00), SMPN 11 (243.00-281.00), SMPN 12 (261.00-290.00), SMPN 13 (247.40-286.20), SMPN 14 (264.60-287.60), SMPN 15 (252.20-275.80), dan SMPN 16 (256.20-281.40).
Agung Astra yang juga Ketua Panitia PPDB Kota Denpasar, menambahkan, persaingan PPDB jalur zonasi umum tahun ini sangat ketat. Nilai-nilai hasil belajar SD yang masuk ke SMP Negeri tahun ini rata-rata relatif tinggi. Daya tampung SMP Negeri pada jalur zonasi umum hanya 2.102 kursi atau 40 persen untuk 16 SMP Negeri.
Dijelaskannya, seleksi jalur zonasi umum ini menggunakan nilai hasil belajar yang dikeluarkan oleh sekolah berdasarkan kumulatif nilai rapor lima semester terakhir dengan mata pelajaran yaitu, Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam yang dituangkan pada surat keterangan hasil belajar (SKHB). Apabila jumlah nilai hasil belajar calon peserta didik baru sama, maka ditentukan berdasarkan nilai tertinggi mata pelajaran dengan urutan; nilai Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam.
‘’Jika nilai mata pelajaran sama masih sama, maka memprioritaskan calon peserta didik baru dengan umur yang lebih tua,’’ kata Agung Astara.
Agung Astara menambahkan, jika calon siswa tidak lulus pada jalur zonasi umum, masih ada satu kesempatan lagi mendaftar pada jalur zonasi kategori bina lingkungan. Pendaftaran jalur zonasi kategori bina lingkungan dimulai 2-3 Juli 2024 dari pukul 09.00 Wita sampai pukul 15.00 Wita. tra























