POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri di Kota Denpasar tahun ajaran 2024/2025 kembali dibuka. Setelah jalur prestasi, mulai Senin (24/6/2024), PPDB memasuki pendaftaran jalur afirmasi dan perpindahan tugas orang tua/wali.
Masih sama, pendaftaran dilakukan melalui laman resmi Siap PPDB Kota Denpasar pada tautan https://denpasar.siap-ppdb.com hingga 25 Juni 2024 pukul 15.00 Wita. Hasil seleksi dua jalur itu diumumkan pada Rabu (26/6/2024) pukul 06.00 Wita.
Dari data yang disampaikan Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, AA Putu Gede Astara, Senin (24/6/2024), pendaftar jalur afirmasi pada hari pertama sebanyak 315 pendaftar. Dari jumlah 315 pendaftar, 166 berkas pendaftar sudah diverifikasi, 143 berkas ditolak verifikasinya, dan 6 berkas pendaftar belum diverfikasi.
Sementara untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali, jumlah pendaftar yang masuk sebanyak 268 pendaftar. Dari jumlah 268 pendaftar, 107 berkas pendaftar sudah diverifikasi, 156 berkas ditolak verifikasinya, dan 5 berkas pendaftar belum diverifikasi.
‘’Kuota untuk jalur afirmasi dan perpindahan tugas orang tua/wali disiapkan masing-masing 5 persen di tiap SMP Negeri di Kota Denpasar. Jika nanti hasil seleksi ada kuota sisa dialihkan ke jalur zonasi bina lingkungan,’’ kata Agung Astara.
Agung Astara menjelaskan, jalur afirmasi adalah jalur khusus yang ditujukan bagi siswa penerima program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat ataupun daerah. Sehingga mereka yang bisa mendaftar jalur Afirmasi harus memenuhi syarat, yakni, memiliki KK Kota Denpasar, terdaftar pada basis data Dinas Sosial Kota Denpasar sebagai keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia atau Surat Pengantar Layanan dari Dinas Sosial Kota Denpasar. Selain itu, memiliki ijazah atau surat keterangan lulus SD dan memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar yang dikeluarkan oleh sekolah di Kota Denpasar.
Sementara jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dijelaskan Agung Astara, diperuntukkan untuk perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari intansi, Lembaga, kantor pemerintah atau Badan usaha Milik Negara terhitung sejak Juni 2023 sampai dengan pelaksanaan PPDB dan/atau surat keterangan dari pimpinan tempat bekerja. Juga difasilitasi peserta didik yang pindah karena kasus khusus, misalnya pindah dari daerah konflik, dan/atau kawasan rawan bencana. ‘’Calon siswa tersebut wajib diterima, selama daya tampung memungkinkan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah,’’ jelas Agung Astara.
Lebih lanjut dikatakan Agung Astara, setelah pelaksanaan PPDB jalur pendaftaran jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan afirmasi, dilanjutkan pendaftaran PPDB jalur zonasi umum pada 27-29 Juni 2024, dan hasil seleksinya diumumkan pada 1 Juli 2024. Terakhir, pendaftaran jalur zonasi bina lingkungan pada 2-3 Juli 2024, dan hasil seleksinya diumumkan pada 4 Juli 2024.
PPDB SMP Negeri tahun ajaran 2024/2025 ini terdapat empat jalur yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali. Jalur zonasi dengan kuota 60 persen, afirmasi 5 persen, prestasi 30 persen, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali 5 persen.
Untuk jalur zonasi dibagi menjadi dua, yakni jalur zonasi umum dengan kuota 40 persen dan jalur zonasi bina lingkungan dengan kuota 20 persen. Jalur prestasi dibagi menjadi dua yakni prestasi akademik dengan kuota 6 persen dan prestasi non-akademik 24 persen.
Untuk jalur prestasi non-akademik kembali dibagi menjadi prestasi non-akademik Utsawa Dharma Gita (1 persen), lomba Puja Tri Sandya (1 persen), Bulan Bahasa Bali (2 persen), Olahraga (10 persen), Seni (6 persen), dan Pesta Kesenian Bali (4 persen). tra