POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Dalam rangkaian Pilkada Serentak 2024, KPU melaksanakan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit). Salah satu fokus KPU Bali dalam tahapan ini adalah kaum difabel, yang akan dicoklit secara serentak pada Selasa (25/6/2024) oleh jajaran KPU kabupaten/kota seluruh Bali. “Ini sebagai pesan bahwa kami, KPU, tidak pernah melupakan teman-teman difabel dalam proses politik,” ucap Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, Senin (24/6/2024).
Menurut Lidartawan, selama ini ada kesan di permukaan bahwa KPU cenderung fokus kepada coklit serentak untuk kalangan tokoh masyarakat atau pejabat tertentu. Berita terkait itu juga mudah ditemukan di media massa. Padahal di sisi lain kaum difabel, yang karena kondisi fisiknya, harus mendapat perhatian lebih oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu.
“Karena itu, saya instruksikan kepada rekan-rekan di KPU kabupaten/kota agar pada coklit serentak untuk difabel pada Selasa tanggal 25 Juni besok (hari ini). Tujuannya adalah agar rekan-rekan difabel benar-benar diperhatikan dan diutamakan hak politiknya,” papar komisioner asal Bangli tersebut.
Kepada jajaran KPU kabupaten/kota, Lidartawan mengingatkan pada proses coklit kaum difabel agar melayani sebaik-baiknya. Pertimbangannya, kaum difabel layak mendapat pelayanan lebih dibanding orang normal. Dia juga minta jika ada kaum difabel tertentu, seperti difabel mental, yang “disembunyikan” keluarganya, agar tetap difasilitasi hak politiknya. Pula pihak keluarga diberi pemahaman bahwa kaum difabel memang memiliki hak politik dalam Pilkada.
“Ya kadang-kadang ada kita temukan difabel mental disembunyikan keluarga, karena alasan malu ada yang kurang normal seperti itu. Tugas KPU memfasilitasi agar hak pilihnya tidak hilang hanya karena keluarganya malu. Yang begini keluarganya diberi pemahaman,” tegasnya.
“Ya nanti KPU mendatangi langsung rekan-rekan difabel itu, kan datanya sudah ada sesuai data Pileg kemarin. Mungkin ada tambahan sesuai data dari kepala lingkungan atau kepala desanya,” papar Lidartawan menandaskan.
Anggota KPU Bali, I Gede John Darmawan, menambahkan, coklit dilaksanakan Pantarlih dengan mendatangi rumah warga untuk mencocokkan dan meneliti kesesuaian informasi di KTP-el/KK/biodata penduduk/IKD dengan data di formulir Model A-Daftar Pemilih. Ini sebelumnya dipetakan KPU kabupaten/kota di masing-masing TPS, yang dalam prosesnya menggunakan Aplikasi E-Coklit berbasis mobile. Data pemilih yang akan dicoklit telah terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
“Penggunaan aplikasi E-Coklit ini merupakan bagian dari upaya KPU mendapat data pemilih yang valid untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024,” serunya.
Mengenai coklit untuk kaum difabel, John berujar untuk menjamin dan memfasilitasi hak pilih penyandang difabel saat pemungutan suara. Hasil coklit dapat menjadi pedoman dalam menyiapkan kebutuhan khusus (alat bantu) nantinya di TPS.
Coklit oleh Pantarlih selama sebulan, sambungnya, diharap dapat dilakukan dengan penuh tanggung jawab, tepat dan teliti dalam pencocokan data. Jadi, selain dapat melahirkan data pemilih yang valid, juga dapat memfasilitasi dari aspek geografis, mendekatkan dan memberikan kemudahan bagi pemilih ke TPS, serta tidak memisahkan pemilih dalam satu KK. “Ini menjadi awal untuk mencapai salah satu tujuan pemilihan, yaitu meningkatnya partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Bali,” ulasnya menandaskan. hen
























