PPDB SMA/SMK Tahun Pelajaran 2022/2023, Disdikpora Bali Pastikan Tak Ada Siswa Tercecer

KADISDIKPORA Boy Jayawibawa (kiri) didampingi para kabid saat jumpa pers di Kantor Disdikpora di Renon, Denpasar, Senin (6/6/2022). Foto: ist

DENPASAR – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali memastikan tidak ada siswa yang tercecer dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2022/2023. Seluruh siswa akan tertampung, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Kadisdikpora Provinsi Bali, IKN Boy Jayawibawa, mengungkapkan, jumlah daya tampung SMA-SMK negeri di Provinsi Bali sebanyak 45.721 siswa dari 89 SMA negeri dan 56 SMK negeri. Jumlah daya tampung SMA-SMK swasta di Provinsi Bali sebanyak 41.833 siswa dari 74 SMA swasta dan 119 SMK swasta.

Read More

“Jadi masih ada daya tampung. Silakan mendaftar sesuai zonanya baik negeri dan swasta. Saya kira tidak akan ada yang tercecer,” tegasnya di Denpasar, Senin (6/6/2022).

Boy juga mengungkapkan, tahun ini juga akan dibuka empat unit sekolah baru SMA/SMK, dan juga mulai beroperasi tahun ini yaitu SMA Negeri 3 Kuta Selatan di Kecamatan Kuta Selatan; SMA Negeri 3 Mengwi di Kecamatan Mengwi; SMK Negeri 2 Kuta Selatan di Kecamatan Kuta Selatan; dan SMK Negeri 1 Mengwi di Kecamatan Mengwi.

Terkait PPDB jenjang SMA dan SMK, Boy mengatakan akan dibuka mulai tanggal 22 Juni 2022. Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 berpedoman pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan serta Keputusan Gubernur Bali Nomor: 288/03-A/HK/2022 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2022/2023.

Dijelaskan, calon peserta didik SMA/SMK dapat melakukan pendaftaran maksimal melalui tiga jalur pendaftaran PPDB secara bersamaan dalam satu tahapan sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Pendaftaran, seleksi, dan pengumuman PPDB SMA/SMK akan dilaksanakan secara bersamaan untuk semua jalur. Baik jalur afirmasi, jalur inklusi, jalur sertifikat prestasi, jalur zonasi, jalur ranking nilai rapor dalam satu tahapan, yakni pendaftaran tanggal 22 – 25 Juni 2022, seleksi tanggal 26 Juni – 2 Juli 2022, dan pengumuman tanggal 4 Juli 2022.

Daftar ulang bagi peserta didik yang dinyatakan diterima dilakukan pada tanggal 5 – 7 Juli 2022. PPDB SMA dibagi menjadi jalur zonasi (50 persen), jalur afirmasi termasuk jalur inklusi (15 persen), jalur perpindahan tugas orang tua/wali (5 persen), jalur sertifikat prestasi (20 persen), jalur ranking nilai rapor (10 persen).

Sedangkan, PPDB SMK dibagi menjadi jalur zonasi termasuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali (10 persen), jalur afirmasi termasuk jalur inklusi (30 persen), jalur sertifikat prestasi (15 persen), jalur ranking nilai rapor (45 persen).

Seleksi PPDB SMA dilakukan berdasarkan urutan jalur PPDB SMA yaitu jalur inklusi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orangtua/wali, jalur sertifikat prestasi, jalur zonasi dan jalur ranking nilai rapor. Seleksi PPDB SMK dilakukan berdasarkan urutan jalur PPDB SMK yaitu jalur inklusi, jalur afirmasi, jalur sertifikat prestasi, jalur zonasi dan jalur ranking nilai rapor.

“Untuk membantu kelancaran pelaksanaan PPDB, telah dibentuk posko-posko PPDB di masing-masing satuan pendidikan SMA/SMK Negeri, termasuk memfasilitasi daerah-daerah yang memiliki hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran secara daring (online) karena keterbatasan infrastruktur/peralatan, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan,” pungkas Boy. alt

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.