PPDB 2024, Syarat Masuk SD Paling Rendah 6 Tahun, Sekolah Dilarang Lakukan Tes Calistung

KABID Pembinaan SD Disdikpora Kota Denpasar, I Nyoman Suriawan, saat rapat K3S Denpasar Timur, Senin (20/5/2024). Foto: ist
KABID Pembinaan SD Disdikpora Kota Denpasar, I Nyoman Suriawan, saat rapat K3S Denpasar Timur, Senin (20/5/2024). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengubah aturan mengenai syarat minimal usia untuk tingkat Sekolah Dasar (SD). Kini masuk SD terutama SD negeri tidak harus menunggu sampai enam setengah tahun. Paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan ini sudah bisa mendaftarkan diri masuk SD.

Kabid Pembinaan SD Disdikpora Kota Denpasar, I Nyoman Suriawan, Senin (20/5/2024), mengatakan, aturan tersebut juga berlaku pada saat Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 pada jenjang pendidikan SD di Kota Denpasar yang segera dibuka pada Juni 2024. Dalam Juknis PPDB Nomor 400.3.9.2/5643/DISDIKPORA/2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Tahun Ajaran 2024/2025 yang dikeluarkan Disdikpora Kota Denpasar, telah diatur batas usia atau minimal usia calon siswa.

Bacaan Lainnya

Pengecualian syarat usia paling rendah 6 tahun yaitu paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2024 yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

Baca juga :  Susul Biji Kakao Fermentasi, Produk Olahan Cokelat Jembrana Kini Tembus Pasar Dunia

“Pendaftaran PPDB SD negeri hanya menggunakan indikator usia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2024, dan sekolah wajib menerima peserta didik baru yang berusia 7 tahun,” kata Suriawan saat rapat K3S Denpasar Timur. 

Menurut Suriawan, usia menjadi syarat wajib bagi calon siswa yang akan masuk SD. Karena hal ini berkaitan dengan kesiapan atau kematangan mental peserta didik. “Kematangan diri dan mental peserta didik dalam PPDB wajib disesuaikan dengan usia. Karena hal ini berkaitan dengan kesiapan mental dan kemampuan siswa dalam menerima pelajaran,” ujarnya.

Ia menegaskan, Disdikpora Kota Denpasar melarang sekolah melakukan tes membaca, menulis dan berhitung (calistung) dalam seleksi PPDB di sekolah dasar yang berstatus negeri tahun pelajaran 2024/2025. Pada PPDB SD tahun ini juga menyatakan tidak mencantumkan syarat ijazah TK bagi anak yang masuk ke SD negeri. 

“PPDB SD negeri tahun ini tetap mengutamakan calon peserta didik yang memiliki KK Denpasar. Selain itu, juga lokasi sekolahnya yang paling terdekat dengan rumah calon peserta didik dengan mendaftar sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan,” kata Suriawan. 

Suriawan menyampaikan untuk proses pendaftaran dilaksanakan di sekolah setempat. PPDB di SD negeri diawali proses pendataan mulai 3-8 Juni 2024. Setelah pendataan, baru proses pendaftaran mulai 19-21 Juni 2024, secara daring atau luring. Pengumuman siswa yang diterima pada 8 Juli 2024. Calon siswa yang diterima wajib daftar ulang pada 9–10 Juli 2024.

Baca juga :  Alit Wiradana Buka Kontes Ikan Mas Koki

“Saat mendaftar orang tua calon peserta didik wajib membuat surat pernyataan hanya mendaftar di satu sekolah dasar dan membuat surat pernyataan keabsahan dokumen calon peserta didik baru,” tegas Suriawan. 

Selain melarang penggunaan tes membaca, menulis dan berhitung (calistung), anak dari keluarga kurang mampu dan anak-anak sasaran layanan inklusi juga wajib diterima. Kriteria anak dari keluarga kurang mampu dibuktikan dengan kepemilikan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia dan/atau Surat Perintah Layanan dari Dinas Sosial Kota Denpasar.

“Anak yang menjadi sasaran layanan inklusi dapat diterima maksimal dua orang per sekolah, apabila telah mendapatkan rekomendasi dari Pusat Layanan Disabilitas (PLD) Kota Denpasar,” kata Suriawan. tra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.