POSMERDEKA.COM, BULELENG – Dalam tahapan pungut-hitung suara, sedikitnya ada lima klaster identifikasi kerawanan. Kerawanan bahkan sudah terjadi pada saat sebelum pemungutan suara dilakukan. Hal tersebut diungkapkan anggota Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, saat membuka rapat koordinasi pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Buleleng, Jumat (26/1/2024).
Menurut Ariyani, lima klaster dimaksud adalah kerawanan pra-pemungutan suara, klaster kerawanan persiapan pemungutan suara, klaster kerawanan pelaksanaan pemungutan suara, klaster kerawanan persiapan penghitungan suara, dan klaster kerawanan penghitungan suara. “Kelima klaster tersebut harus kita atensi, merumuskan strategi, dan mencari solusi dalam langkah penanganan potensi-potensi masalah yang akan terjadi pada tahapan pemungutan hingga penghitungan suara,” papar Ariyani.
Menambahkan yang disampaikan Ariyani, anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, berkata tahapan pungut-hitung merupakan tahapan klimaks dari seluruh proses kerja yang dilakukan penyelenggara pemilu. Menjadi pengawas, lanjutnya, harus memastikan bagaimana prosedur teknis pemungutan dan penghitungan suara berjalan tanpa ada pelanggaran terhadap regulasi.
“Pungut hitung menjadi tahapan klimaks, masyarakat akan menggunakan hak suara mereka, hak suara yang selama ini kita jaga. Sedikit salah dalam melakukan pengawasan pungut-hitung, akan berdampak besar dan bisa mengakibatkan terjadinya pemungutan suara ulang,” pesan Wirka mengingatkan.
Ketua Bawaslu RI periode 2017-2022, Abhan, turut mengingatkan untuk memastikan penugasan Pengawas TPS (PTPS) saat di tempat pemungutan suara. Kata Abhan, PTPS memiliki otoritas mengatakan sah atau tidaknya suara pada tahapan penghitungan. “PTPS punya otoritas mengatakan suara itu sah atau tidak, pastikan PTPS memahami apa yang jadi tugas mereka saat hari penting tersebut,” pintanya.
Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC), Arif Nur Alam, sebagai penggiat pemilu, menyampaikan, tugas Bawaslu mendekati hari pemungutan suara bukan cuma memastikan bagaimana pelaksanaannya lancar dan tidak bertentangan dengan undang-undang. Bawaslu juga harus melakukan pengawasan terhadap pergerakan uang, terlebih pada hari krisis seperti masa tenang.
“Hari H pemungutan suara bukan hanya terfokus dalam konteks pemungutan suara saja, tapi harus dipastikan tidak ada pergerakan politik uang yang mengiringi prosesnya. Masa tenang menjadi masa krusial yang harus diawasi dan tendensinya tinggi bagi oknum untuk melakukan politik uang,” pungkas Arif. hen