Polsek Sukawati Ringkus Maling Sepeda Motor

KAPOLSEK Sukawati, Kompol I Ketut Suaka Purnawasa; didampingi Kanitreskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, Panit I Reskrim Ipda I Nyoman Dana, dan Panit II Ipda I Nyoman Wartawan saat rilis pengungkapan kasus pencurian sepeda motor. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – ABW (25) ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukawati gegara mencuri sepeda motor di kawasan Desa Singapadu, Sukawati, beberapa waktu lalu. Dalam beraksi, pelaku menggunakan uang koin untuk membobol stop kontak sepeda motor yang dicuri.

Kapolsek Sukawati Kompol, I Ketut Suaka Purnawasa, didampingi Kanitreskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, Panit I Ipda I Nyoman Dana, dan Panit II Ipda I Nyoman Wartawan, Selasa (3/12/2024) mengatakan, pelaku beraksi di sejumlah tempat. Seperti di kawasan Jalan Suweta Ubud; Sibang dan Abiansemal, Badung; dan beberapa tempat lainnya.

Read More

Dari pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak tiga unit sepeda motor. Tidak hanya mencuri motor, pelaku juga melakukan penggelapan sejumlah mobil dan motor di beberapa kabupaten di Bali.

“Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandas Kapolsek. adi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.