POSMERDEKA.COM, GIANYAR – ABW (25) ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukawati gegara mencuri sepeda motor di kawasan Desa Singapadu, Sukawati, beberapa waktu lalu. Dalam beraksi, pelaku menggunakan uang koin untuk membobol stop kontak sepeda motor yang dicuri.
Kapolsek Sukawati Kompol, I Ketut Suaka Purnawasa, didampingi Kanitreskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, Panit I Ipda I Nyoman Dana, dan Panit II Ipda I Nyoman Wartawan, Selasa (3/12/2024) mengatakan, pelaku beraksi di sejumlah tempat. Seperti di kawasan Jalan Suweta Ubud; Sibang dan Abiansemal, Badung; dan beberapa tempat lainnya.
Dari pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak tiga unit sepeda motor. Tidak hanya mencuri motor, pelaku juga melakukan penggelapan sejumlah mobil dan motor di beberapa kabupaten di Bali.
“Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandas Kapolsek. adi























