Polsek Kintamani Ringkus Dua Maling, Satu Pencuri Cabai, Satunya Lagi Pencuri di Rumah Kosong

KAPOLSEK Kintamani, Kompol Benyamin Nikijuluw, saat menunjukkan dua tersangka pencuri dalam pers rilis pada Kamis (7/4/2022). Foto: ist

BANGLI – Kiprah I Ketut Karya Adinata alias Ben (24), asal Bayung Gede, Kintamani sebagai pencuri berakhir di tangan Tim Opsnal Polsek Kintamani, Senin (4/4/2022). Pemuda ini ditangkap lantaran mencuri 170 kg cabai dari dua lokasi berbeda.

Kapolsek Kintamani, Kompol Benyamin Nikijuluw; didampingi Kanitreskrim Iptu I Gede Sudhana Putra; dan Kasihumas Polres Bangli, Iptu I Wayan Sarta, Kamis (7/4/2022) mengakui mengungkap kasus pencurian cabai di Desa Bayung Gede, Kintamani.

Read More

Diuraikan, pencurian menimpa I Wayan Subroto (32) itu terjadi pada Minggu (3/4/2022) malam. Saat melihat sepeda motor terparkir di kebun warga, Subroto jadi curiga dan mengintai ke kebun cabainya.

Mendengar suara seperti orang memetik cabai, korban mendatangi arah suara tersebut, dan memang ada seorang pria sedang memetik cabai. Melihat korban, pelaku langsung lari dan bersembunyi. Motornya yang tertinggal diamankan warga. Korban kehilangan cabai sekitar 100 kg dengan total kerugian Rp3 juta.

Tersangka pencuri satu lagi yakni I Wayan Kota asal Desa Belantih, Kintamani yang mencuri di rumah kosong milik Endah Permadi (57). Barang-barang dicuri ditaksir bernilai Rp40 juta. Saat diperiksa polisi, tersangka Kota mengakui mencuri tiga kurungan ayam yang terbuat dari besi, mesin oven, dan mesin gerinda.

Kapolsek menambahkan, tersangka Karya Ardinata merupakan residivis. Dia sebelumnya dipenjara karena menyatroni rumah kosong pada tahun 2018.

“Untuk tersangka I Wayan Kota, dia melakukan pencurian karena terhimpit kebutuhan ekonomi. Dia juga merasa korban masih memiliki tunggakan utang pembayaran kontrak tanah kebun kepadanya,” jelas Kapolsek.

Kini kedua pelaku ditahan di Polsek Kintamani untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka Wayan Kota dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, sedangkan I Ketut Karya Ardinata disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. gia

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.