Polsek Gianyar Ringkus Maling Kawat Tembaga

POLISI menangkap pelaku pencurian kawat tembaga dengan sejumlah barang bukti. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gianyar menangkap seorang pencuri kawat tembaga di Desa Samplangan, Gianyar. Pelaku berinisial MT (35) diringkus setelah penyelidikan intensif oleh tim Reskrim Polsek Gianyar.

Kasus pencurian ini terjadi pada Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 08.00 Wita. Korban, Suryadi (42), melaporkan pencurian itu ke Polsek Gianyar, setelah sadar kawat tembaga seberat 80 kg yang disimpan di gudang rumah telah hilang. Kawat tembaga tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp7 juta.

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dipimpin Kanitreskrim Iptu I Wayan Nurjana dan Panit Opsnal 1 Iptu Gde Densa Prana segera melakukan penyelidikan.

Berdasarkan keterangan korban, saksi-saksi, serta rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), tim berhasil melacak keberadaan pelaku. MT akhirnya diamankan di sebuah gudang rongsokan di Banjar Wanayu, Desa Bedulu, Blahbatuh.

Dalam proses interogasi, pelaku mengakui mengambil kawat tembaga milik korban pada malam hari untuk dijual ke pengepul rongsokan. Pelaku juga mengakui menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max warna putih-hitam DK 6657 KBU sebagai sarana dalam aksinya.

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti sepeda motor Yamaha N-Max, dua karung berisi kawat tembaga dengan berat sekitar 80 kg, pakaian dan celana serta sepatu yang digunakan saat mencuri.

Kapolsek Gianyar, Kompol I Nyoman Sukadana, menyampaikan, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Unit Reskrim Polsek Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut, “Pelaku terancam maksimal tujuh tahun penjara,” ujarnya. adi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses