Polres Tabanan Ringkus Enam Tersangka Narkotika, Dua Tersangka Residivis

KAPOLRES Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, ketika merilis kasus narkoba, dengan menunjukkan sejumlah barang bukti yang disita, Senin (6/2/2023). Foto: ist
KAPOLRES Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, ketika merilis kasus narkoba, dengan menunjukkan sejumlah barang bukti yang disita, Senin (6/2/2023). Foto: ist

TABANAN – Satnarkoba Polres Tabanan meringkus enam tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu (SS) yang terangkum dalam lima laporan polisi dalam kurun waktu mulai 15 Januari hingga 3 Februari 2023. Selain itu, juga menyita sejumlah barang bukti terkait, termasuk SS 8,19 gram. Lima kasus tersebut kemudian dirilis Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, Senin (6/2/2023).

Enam tersangka dalam lima kasus tersebut, antara lain Edi Purwanto alias Edi dan Fangkyno Karunia Tauk alias Bayu, yang ditangkap di Jalan Rambutan II Tabanan, 15 Januari 2023. Menyusul I Gede Murtama alias Botol, yang ditangkap di pinggir jalan Perumahan Griya Tanah Bang, Desa Banjar Anyar, Kediri, 16 Januari 2023.

Read More

Dari kasus tersebut, lanjut AKBP Ranefli yang juga didampingi Kasatnarkoba AKP Sutriono dan Kasi Humas AKP I Nyoman Subagia, kemudian berkembang dengan penangkapan terhadap dua tersangka lainnya yang juga residivis dalam kasus yang sama. Masing-masing I Dewa Putu Herry Yuliana alias Dewa Herry, yang ditangkap di Jalan Raya Abiantuwung, Kediri, 22 Januari 2023. Sehari kemudian penangkapan terhadap I Wayan Dedi Kristiawan alias Dedi, di dalam kamar kos Jalan Pulau Moyo, Gang Taman Suci No. 22 Denpasar.

Sementara pada awal Februari 2023, Satnarkoba juga mengungkap satu kasus dengan menangkap I Made Gede Sukadana alias Total. Yang bersangkutan ditangkap di jalan Perumahan Teduh Residence, Banjar Dinas Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kediri, 3 Februari 2023.

“Masing-masing tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, yaitu memiliki, menyimpan, menguasai, dan atau menyediakan narkotika golongan 1. Ancaman hukuman paling singkat empat tahun, paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp800 juta,” terang AKBP Ranefli. gap

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.