POSMERDEKA.COM, TABANAN – Satnarkoba Polres Tabanan mengungkap tujuh kasus narkoba dengan meringkus delapan tersangka pengedar sabu-sabu (SS). Selain itu, kepolisian setempat juga menyita 40,64 gram SS sebagai barang bukti (BB), yang kemudian dirilis Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes, kepada wartawan di Tabanan, Jumat (28/7/2023).
Kedelapan tersangka yang ditangkap, antara lain berinisial DJ (31) dengan BB berupa 91 paket SS 18,53 gram, DY (28) dengan BB 23 paket SS 4,86 gram, MA (41) dengan BB 1 paket SS 0,26 gram.
Polisi juga menangkap seorang pengangguran berinisial MS (24) dengan BB 1 paket SS 0,22 gram, kemudian ES (24) dengan BB 67 paket SS 9,49, DW (26) dengan BB 3 paket SS 0,38 gram, dan DI (32) dengan BB 1 paket SS 6,9 gram.
Dari delapan tersangka tersebut, satu di antaranya perempuan dan tujuh laki-laki. ‘’Mereka ditangkap dalam kurun waktu Juni-Juli 2023. Satu di antara delapan tersangka ada satu residivis dalam kasus yang sama sebelumnya,’’ ungkap AKBP Leo, yang juga didampingi Kasatnarkoba AKP I Kadek Darmawan; dan Kasatreskrim AKP Arung Wiratama.
Para tersangka tersebut pun dikatakan sebagai pemilik dan menguasai narkotika jenis SS, sekaligus sebagai pengedar SS. ‘’Kondisi seperti ini tentu mengkhawatirkan, karena peredaran narkoba di Tabanan sudah sampai masuk ke desa-desa. Hal ini harus kita cegah, dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan. Apabila mengetahui suatu hal yang mencurigakan, silakan lapor ke polisi, dan informasi sekecil apapun akan kami tindaklanjuti dengan penyelidikan dan penanganan lebih lanjut,’’ ujarnya.
Terhadap para tersangka tersebut, polisi menjerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun, maksimal 12 tahun, dan denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Juga Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga. gap























