Polres Lobar Didesak Berani Usut Pelaku Persekusi, Bacaleg PDIP Lobar Tak Terbukti Perkosa Anak

KETUA Bamusi NTB, TGH Subki Sasaki; disaksikan Ketua DPD PDIP NTB, Rachmat Hidayat, dan sejumlah pengurus DPC PDIP Lobar serta pihak keluarga saat menyumpah S. foto : ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – Kader PDIP di Kecamatan Sekotong Lombok Barat (Lobar) berinisial S diamuk massa, lantaran dituduh memperkosa anaknya hingga hamil. Korban sempat dirawat intensif rumah sakit akibat penganiayaan brutal tersebut.

Belakangan terungkap pengakuan anak korban bahwa ayahnya tidak ada memperkosa dia. Bahkan hasil visum menunjukkan anak korban tidak hamil, dan terdapat luka lama di kemaluan korban. Anak korban juga mengaku pernah berhubungan badan dengan kekasihnya, bukan dengan ayahnya.

Read More

Polda NTB kini mengeluarkan keputusan terhadap Kejaksaan Tinggi NTB yang menyatakan terduga pelaku berinisial S tidak terbukti berbuat asusila kepada anaknya. Surat Polda NTB tersebut bernomor B/87a/VIII/RES.1.4/Ditreskrimum perihal pemberitahuan penetapan anak yang berkonflik dengan hukum.

Kuasa hukum S, Tohri, menegaskan kliennya dinyatakan tidak terbukti bersalah setelah melalui serangkaian penyidikan kepolisian. “Surat itu menyebutkan klien kami terbukti tak bersalah. Kami diinformasikan oleh Polda NTB pada pukul 13.00 Wita,” ujarnya pada wartawan, Kamis (10/8/2023).

Tohri mendesak Polres Lombok Barat mengusut dan menangkap pelaku aksi main hakim sendiri alias persekusi, yang membuat kliennya yang tidak bersalah harus masuk rumah sakit. “Klien kami terbukti tidak bersalah atas tuduhan asusila. Oleh karena itu, kasus penganiayaan harus diusut tuntas,” sergahnya.

Sebelumnya S dikeroyok sejumlah orang pada Minggu (16/7) lalu. Pengeroyokan dilakukan setelah sebelumnya seorang warga melalui pengeras suara masjid minta warga berkumpul. Warga kemudian mendatangi kediaman S.

Karena tidak menemukan S, warga melampiaskan kemarahan mereka dengan merusak rumah milik S. Sialnya, di waktu bersamaan S pulang ke rumah dan menemui warga. Dia kemudian dikeroyok hingga nyaris tewas. rul

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.