POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Satuan Reserse Kriminal Polres Karangasem mengungkap praktik prostitusi berkedok spa di kawasan BTN Nirmalasari, Lingkungan Jasri, Kelurahan Subagan, Karangasem pada Kamis (7/11/2024) malam.
Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta, dalam konferensi pers di Polres Karangasem, Rabu (20/11/2024), menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya tempat pijat yang diduga menyediakan layanan prostitusi.
Kasatreskrim AKP Agus Adi Prayoga memerintah Tim Resmob Tohlangkir yang dipimpin Kanit I Ipda Bayu Aji Santoso melakukan penyelidikan.“Dan, berhasil mengamankan tersangka,” ujar Kapolres.
Tersangka berinisial AK (57), warga Banjar Dinas Kodok, Desa Ulakan, Kecamatan Manggis, ditangkap di kediamannya di BTN Nirmalasari. Dari pengakuan tersangka, dia mendapat keuntungan sebesar Rp75.000 per konsumen dari praktik tersebut.
Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp225.000 dalam berbagai pecahan, dan satu unit ponsel Samsung. Tersangka dijerat dengan pasal 296 jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara, dan saat ini pelaku ditahan.
Kapolres mengimbau masyarakat Karangasem agar tidak melakukan praktik prostitusi.”Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik prostitusi terselubung yang meresahkan masyarakat,” tegas Kapolres mengakhiri keterangan persnya. nad