POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Bawaslu Gianyar mengantensi kurangnya penyampaian Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang belum sesuai dengan PKPU. Persoalan ini dikoordinasikan bersama LO paslon, KPU Gianyar dan pihak terkait.
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan, dalam rapat penanganan pelanggaran, Rabu (9/10/2024). “Besar harapan kami di sini kita mendapat penyamaan persepsi terkait surat pemberitahuan kampanye dan pemasangan APK. Karena itu kami mengundang seluruh pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan kampanye,” terangnya.
Hartawan juga menekankan, setiap pelaksanaan kampanye yang dilakukan paslon yang diawali dengan persembahyangan, untuk tidak melaksanakan kampanyenya di tempat ibadah. Sebab, hal tersebut melanggar UU Pilkada, khususnya larangan kampanye di tempat ibadah.
Anggota Bawaslu Gianyar, I Wayan Sutirta, minta KPU Gianyar segera melakukan pemasangan APK yang telah difasilitasi. Pemasangan APK yang dilakukan pihak paslon atau relawan paslon agar di zona yang ditetapkan KPU Gianyar. “Mohon untuk dilakukan penyesuaian bila ada yang terpasang di luar zona yang ditetapkan KPU Gianyar,” pintanya.
Kasat Intel Polres Gianyar, AKP Kadek Alit Susanta, menambahkan, terkait dengan STTP kampanye yang disampaikan ke kepolisian, dia menjamin kepolisian akan bergerak cepat menanggapi surat tersebut. Bahkan jika surat tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp. Karena itu, dia berharap masing-masing paslon dapat tertib administrasi.
Dalam rapat koordinasi di kantor Bawaslu Gianyar itu, turut hadir perwakilan Bawaslu Bali, Satpol PP Gianyar dan LO paslon Bupati dan Wakil Bupati Gianyar, serta LO paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali. adi