POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung melakukan penggeledahan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Klungkung, Rabu (9/10/2024).
Penggeledahan dipimpin Kasipidsus Kejari Klungkung, Putu Iskadi Kekeran, dibantu Intelijen Kejari Klungkung berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajari Klungkung Nomor Print-813/N.1.12/Fd.1/10/2024 tanggal 8 Oktober 2024.
Kekeran menjelaskan, penggeledahan ini merupakan tindakan hukum dalam proses penyidikan. Tujuannya memastikan terdapat dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Dana Komite tahun 2020 sampai dengan 2022, sebagaimana dalam BAP dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Komite di SMKN 1 Klungkung, yang sedang ditangani penyidik.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sekaligus menyita barang bukti sebanyak 31 dokumen berkaitan dengan pengelolaan Dana Komite tahun 2020 sampai dengan 2022.
Juga uang tunai senilai Rp182.558.145 yang diduga bersumber dari Dana Komite tahun 2020 sampai dengan 2022, yang sebelumnya dikuasai secara tunai kepala sekolah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Tim Penyidik turut menemukan 293 ijazah yang masih ditahan SMKN 1 Klungkung, karena tidak bisa ditebus akibat belum dilaksanakan pembayaran uang komite.
Dokumen-dokumen hasil penggeledahan disimpan di ruang barang bukti Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Klungkung, sedangkan uang tunai dititipkan ke rekening RPL Kejari Klungkung guna memastikan keamanan uang tersebut.
Selama penggeledahan berlangsung, pengamanan betul-betul dilakukan di lingkungan SMKN 1 Klungkung, melibatkan Kasi Intel Kejari Klungkung, personel Polres Klungkung, Kodim 1610/Klungkung dan diawasi Kajari Klungkung, Lapatawe B. Hamka.
Untuk memastikan keamanan pelaksanaan penggeledahan, ikut menyaksikan Kepala Lingkungan Semarapura Klod Kangin dan Kelian Banjar Adat yang membawahkan wilayah SMKN 1 Klungkung. baw























