Polres Buleleng Kembali Panggil Saksi Kasus Buka Paksa Portal Saat Nyepi

KASIHUMAS Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, BULELENG – Polres Buleleng kembali akan memanggil sejumlah saksi dalam perkara insiden buka paksa portal saat Nyepi di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB), Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Hal tersebut dilakukan menyusul Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memberikan petunjuk pelengkapan berkas perkara atau P-19.

Kasihumas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika pada Senin (9/10/2023) mengatakan, ada beberapa petunjuk yang diberikan oleh JPU, kepada penyidik yang menangani perkara tersebut. Diantaranya, penyidik diminta untuk melengkapi keterangan dari saksi-saksi yang diperiksa sebelumnya.

Read More

Selain itu, penyidik juga diminta untuk memintai keterangan saksi ahli pidana. Saksi ahli yang akan dimintai keterangan tersebut merupakan akademisi yang ahli dalam urusan pidana. Saksi tersebut bisa dari dosen perguruan tinggi yang ada di Singaraja maupun dari perguruan tinggi yang ada di wilayah Denpasar.

“Nanti tergantung penyidik, bisa dari universitas terdekat maupun yang di Denpasar. Suratnya baru tadi diterima oleh penyidik. Mudah-mudahan minggu ini, sudah bisa dilengkapi,” ujarnya.

Pemanggilan terhadap saksi ahli itu untuk memperkuat unsur pasal yang telah ditetapkan terhadap kedua tersangka. Selain itu, bisa saja setelah pemeriksaan saksi ahli tersebut, ada tambahan pasal yang disangkakan terhadap tersangka.”Pasalnya tetap, mungkin bisa ada penambahan,” jelas AKP Gede Darma Diatmika.

Kasihumas Polres Buleleng menambahkan, selain pemanggilan terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian dan saksi ahli. Penyidik juga akan kembali memintai keterangan terhadap dua tersangka. “Keduanya masih wajib lapor. Mudah-mudah minggu ini sudah rampung, minggu depan bisa kita limpahkan kembali,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan dua orang warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Bulelengsebagai tersangka dalam kasus insiden buka paksa portal saat Nyepi di kawasan TNBB desa setempat. Keduannya diduga memprovokasi warga hingga menimbulkan kegaduhan saat hari suci Nyepi.

Dua orang warga yang ditetapkan tersangka itu, yakni Achmad Zaini (51) dan Muhammad Rasyad (57). Keduanya diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama. edy

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.