POSMERDEKA.COM, TABANAN – Satreskrim Polres Tabanan kembali memanggil Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit pada Senin (9/10/2023) dalam lanjutan proses penyidikan atas kasus pelecehan seksual yang dilaporkan NCK (20).
Jero Dasaran Alit (JDA) yang didampingi kuasa hukum I Kadek Agus Mulyawan, datang sekitar pukul 12.00 Wita, lanjut masuk ke Ruang Konseling PPA Satreskrim Polres Tabanan.
Usai menjalani pemeriksaan, JDA yang mengenakan kemeja batik kombinasi coklat-hitam bersama tim kuasa hukumnya keluar dari ruang konseling sekitar pukul 13.00 Wita. Ia langsung ditanya-tanya wartawan yang telah menunggu di Lobi Polres Tabanan.
Sang kuasa hukum mengatakan bahwa kliennya menjalani pemeriksaan selama sekitar setengah jam.Diakui Agus Mulyawan bahwa kliennya itu menjalani pemeriksaan lanjutan untuk memperdalam klarifikasi, sekaligus mematangkan keterangan sebelumnya. “Status klien kami masih sebagai saksi,” tegasnya.
Disebutkan bahwa ada dua pertanyaan yang diajukan penyidik terhadap JDA. “Pertanyaan yang diajukan masih seputar klarifikasi dan kronologis laporan. Jadi, masih berkaitan dengan kronologis,” ujar Agus Mulyawan.
Agus menampik isu tentang upaya damai dari JDA terhadap pihak pelapor. “Sejauh ini belum ada pembicaraan ke arah itu. Intinya, kami tetap menghormati proses hukum,” tegasnya.
Terkait rencana kliennya untuk melakukan upaya lapor balik, dikatakan bahwa hal itu bergantung kesiapan JDA. “Yang jelas, kami sudah mengantongi nama dan mengumpulkan barang bukti untuk kepentingan laporan balik tersebut. Namun untuk saat ini kami masih fokus pada perkara dalam proses penyidikan,” katanya.
Sementara itu, JDA tidak banyak komentar atas pemanggilan kedua kalinya ke Polres Tabanan. “Keterangan yang saya sampaikan, sama dengan yang dikatakan kuasa hukum saya. Yang jelas, sampai saat ini saya sudah kembali menjalani aktivitas dalam melayani umat yang nangkil dan lain sebagainya. Sudah seperti biasanya,” katanya.
Di tempat terpisah, Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP I Komang Agus Dharmayana W., mengatakan bahwa penanganan laporan kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.
“Kalau proses penyidikan sudah selesai, tentu akan kami sampaikan hasil dari penanganan kasus ini. Jadi, mohon bersabar, ya,” ujar pama yang baru beberapa hari menggantikan AKP Arung Wiratama sebagai Kasatreskrim itu. gap
























