Polres Bangli Ungkap Kasus Curanmor-Narkoba

KAPOLRES Bangli, AKBP I Gede Putra; didampingi Wakapolres Kompol M. Akbar Eka Putra Samosir, dan Kasatreskrim AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, Kasat Reserse Narkoba AKP I Wayan Wira Nugraha, dan Kasihumas Iptu I Wayan Sarta, menujukkan barang bukti dan tersangka curanmor dan narkoba dalam rilis, Rabu (24/7/2024). Foto: ist
KAPOLRES Bangli, AKBP I Gede Putra; didampingi Wakapolres Kompol M. Akbar Eka Putra Samosir, dan Kasatreskrim AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, Kasat Reserse Narkoba AKP I Wayan Wira Nugraha, dan Kasihumas Iptu I Wayan Sarta, menujukkan barang bukti dan tersangka curanmor dan narkoba dalam rilis, Rabu (24/7/2024). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, BANGLI – Satreskrim Polres Bangli mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada Senin (8/7/2024), di Toya Bungkah, Desa Batur Tengah, Kecamatan Kintamani, Bangli. Tersangka bernama Selamet Sidik (29) ditangkap setelah kabur ke Dusun Meduran, Desa Ariskaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

“Tersangka diamankan di rumah kerabatnya di kompleks pertokoan di Jalan Sekarpurwo (Dusun Meduran),” sebut Kapolres Bangli, AKBP I Gede Putra; didampingi Wakapolres Kompol M. Akbar Eka Putra Samosir, dan Kasatreskrim AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, Kasat Reserse Narkoba AKP I Wayan  Wira Nugraha, dan Kasihumas Iptu I Wayan Sarta, Rabu (24/7/2024).

Bacaan Lainnya

Kasatreskrim memaparkan, sebelumnya sepeda motor milik I Putu Krispa (28) dari Banjar Yeh Panes, Desa Batur Selatan, Kintamani itu parkir di depan ruko. Motor Yamaha X-Ride putih dengan pelat DK 7072 PK itu dalam keadaan kunci kontak masih tercantol. Saat itu pemilik motor mendaki ke Gunung Batur.

“Motornya dibiarkan dengan kunci masih nyantol. Ini mengundang niat pelaku yang selama ini memang kos di rumah kosong di Desa Songan,” jelas Winangun.

Setelah menerima laporan korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangli melakukan penyelidikan. Kemudian terendus keberadaan tersangka di Malang, dan polisi memburunya ke sana. “Kami amankan tersangka beserta sepeda motor yang hendak dijual,” terangnya sembari menyebut tersangka dijerat pasal 362 KUHP.

Baca juga :  Safari Kamtibmas, Polres Bangli Sasar Delapan Desa di Kintamani

AKP I Wayan Wira Nugraha menambahkan, jajarannya mengungkap satu kasus narkoba di Jalan Kusumayuda Kawan, Bangli. Dari informasi yang diperoleh, personelnya melakukan penyelidikan. Pada Jumat (19/7/2024) sekira pukul 22.15 Wita, polisi meringkus I Nengah S , warga Banjar Kawan, Bangli yang kedapatan membawa satu paket sabu-sabu.

Sabu seberat 0,15 gram netto itu dibeli seharga Rp400 ribu dari seseorang berinisial JD untuk dipakai sendiri. Tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. gia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.