BULELENG – Setelah sebelumnya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran rumah keluarga Sitiyah (74) dan Sahrudin (26) di areal tanah sengketa di wilayah Banjar Dinas Batugambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Polres Buleleng kini kembali menetapkan tambahan satu orang tersangka.
Sebelumnya, enam orang yang sudah ditetapkan tersangka dan telah menjalani penahanan yakni IKS (33), INK (71), IWS (30), KS (43), Nyoman S (38) dan Wayan J (57). Satu orang tambahan yang saat ini ditetapkan tersangka yakni Wayan P (21). Semua tersangka adalah warga Desa Julah yang dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, saat ini sudah ada total tujuh orang warga Desa Julah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dan pembakaran rumah keluarga Sahrudin. Penetapan tambahan 1 orang tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan beberapa orang saksi maupun tersangka sebelumnya.
‘’Jadi sampai saat ini sudah ada tujuh pelaku yang sudah diamankan di Polres Buleleng dalam kasus itu. Dan yang terakhir ada Wayan P, ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Juni ini. Sekarang kasusnya masih dalam pengembangan lebih lanjut,’’ kata AKP Sumarjaya, Senin (27/6/2022).
Meski telah menetapkan tujuh orang tersangka, namun AKP Sumarjaya mengaku, hingga kini masih belum menemukan aktor utama atau dalang dibalik peristiwa tersebut. Sebab, dari tujuh orang tersangka ini masih belum menyebutkan siapa yang menjadi dalang dari aksi itu.
‘’Dari keterangan tersangka belum ada yang mengarah (siapa aktor utama perusakan dan pembakaran rumah keluarga Sahrudin, red). Namun apa yang dikatakan mereka nanti bisa sebagai petunjuk lebih lanjut untuk pengembangan kasus ini,’’ jelas AKP Sumarjaya.
Disinggung terkait wajib lapor yang dijalani Kelian Adat Desa Julah, Jro Ketut Sidemen dan Bendahara Desa Adat Julah, Ketut Sada padahal mereka tidak berstatus tersangka melainkan hanya saksi, dijelaskan AKP Sumarjaya, hal itu dilakukan karena penyidik masih memerlukan mereka untuk dimintai keterangan.
‘’Posisi keduanya saat ini masih terus dimintai keterangan oleh penyidik untuk pengembangan kasus ini. Jadi mereka hanya sebagai saksi. Wajib lapor ini kan dikenakan untuk dapat mempermudah penyidik meminta keterangan mereka saat nantinya diperlukan,” pungkas AKP Sumarjaya. rik
























