Polisi Bekuk Residivis Pencuri Emas di Karangasem

TANGKAPAN layar polisi menangkap seorang pencuri emas berinisial KD (49) di depan outlet Mixue Subagan, Kecamatan Karangasem, Karangasem. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Polisi menangkap seorang pencuri emas berinisial KD (49) di depan outlet Mixue Subagan, Kecamatan Karangasem, Karangasem. KD merupakan seorang residivis.

Kasat Reskrim Polres Karangasem, AKP Agus Adi Apriyoga, membeberkan KD ditangkap pada Minggu (8/9/2024). ‘’Pelaku inisial KD (49) asal Buleleng yang merupakan pelaku pencurian emas. Pelaku juga merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama,’’ kata Apriyoga, Selasa (10/9/2024).

Bacaan Lainnya

Diketahui, KD mencuri dua cincin emas anak-anak dan dua cincin emas dewasa pada 6 September 2024 di Jalan Untung Surapati, Amlapura. Berdasarkan pengakuan KD, emas tersebut telah dijual dan uangnya sudah dipakai untuk keperluan pribadi.

Apriyoga mengatakan KD saat ini ditahan di Polres Karangasem dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancamannya hukuman lima tahun penjara. ‘’Nanti untuk detailnya akan kami sampaikan saat rilis,’’ ujar Apriyoga. nad

Baca juga :  Faktor Kultural Juga Peran Penting, Policy Plus: Netralitas ASN Bergantung Arah Afiliasi PPK

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.