POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Legalitas seorang bendesa adat ikut kontestasi politik dengan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, sampai kini masih terjadi silang pendapat. Menghindari persoalan lebih besar di kemudian hari atas keabsahan pencalonan itu, KPU RI menyarankan Pemprov dan DPRD Bali konsultasi ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Karena bendesa adat itu diatur dalam Perda atau UU Provinsi Bali, saya sarankan Pemprov dan DPRD Bali konsultasi ke Mendagri. Kalau bisa segera,” ucap Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, saat sosialisasi tata cara pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dilangsungkan KPU Bali, Kamis (20/4/2023).
Idham menyatakan itu menjawab pertanyaan Made Suparta selaku perwakilan PDIP. Menurut Suparta, aturan saat ini kepala desa atau lembaga lain boleh mencalonkan diri asal mundur. Khusus terkait bendesa adat, dia minta hak pribadi bendesa adat diakomodir sebagai calon legislatif. “Kita tidak mau ini jadi polemik, karena bendesa adat tidak jelas mendapat gaji. Apakah itu berarti bendesa mundur atau tidak? Mohon penjelasan,” sebut anggota Komisi I DPRD Bali itu.
Sebagai catatan, saat ini sejumlah bendesa adat di Bali tercatat juga menjadi anggota DPRD, baik di kabupaten/kota maupun di Provinsi Bali. PDIP termasuk sedikit partai di Bali yang legislatornya juga menjabat bendesa adat.
Selain menyarankan agar segera konsultasi ke Mendagri, Idham juga mengaku belum mendalami apakah bendesa adat menerima APBD atau tidak, yang berkonsekuensi tidak boleh dicalonkan. Yang jelas, sebutnya, sepanjang dimaknai terbuka maka siapa pun menerima dana APBN dan APBD tidak boleh mencalonkan diri.
“Yang dikhawatirkan itu terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Boleh daftar tapi mundur dari jabatan, dan pemaknaan ini diamini seluruh fraksi di DPR RI. Kita bisa lihat di Permendagri Nomor 18/2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat, dan UU 6/2014 tentang Desa,” terangnya.
Pertimbangan menyarankan audiensi ke Mendagri, sambungnya, karena bendesa diatur perda. Setelah cuti Lebaran pekan depan, sebaiknya Pemprov dan DPRD Bali ke Mendagri karena berkaitan. “Yang bisa menerangkan ya adalah lembaga pembentuk undang-undang, pemerintah dan DPR. Nanti audiensi bisa melibatkan KPU Provinsi,” paparnya.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menambahkan, dia khawatir ada yang melarang seseorang kampanye di daerah tertentu. Jika bendesa menjadi calon, jangan sampai bendesa itu melarang orang lain kampanye di wilayah kewenangannya. Hal itu bisa berakibat Indeks Demokrasi Indonesia Provinsi Bali, yang saat ini di posisi 21 nasional, makin turun.
“Jangan dianggap kami mau aneh-aneh. Intinya jangan sampai ribut nanti, kita bingung sendiri. Penyelenggara itu berpikirnya gimana caranya agar tidak ada masalah,” ulasnya.
Penanya lain, Kadek Cita Ardana Yudi dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), menanyakan mekanisme pergantian daftar calon tetap (DCT). Menurut Idham, DCS dapat diganti pada masa perbaikan administrasi pada 26 Juni s.d. 9 Juli 2023. Selanjutnya perbaikan DCS pada 14-20 September 2023. Kemudian DCT pada 24 September s.d. 3 Oktober 2023, yang merupakan batas akhir SK pemberhentian pejabat publik yang mencalonkan diri.
“Kalau sudah DCT itu tidak boleh nambah nama lagi, makanya maksimalkan usulan daftar calon dengan pola 100 persen. Hanya boleh pergantian bacaleg,” tegasnya. hen























