POSMERDEKA.COM, BANGLI – Aksi pencurian puluhan anak babi (kucit) milik warga di Banjar Temaga, Desa Tiga, Kecamatan Susut, akhirnya terungkap. Tim Opsnal Polsek Susut bersama Tim Resmob Polres Bangli menangkap seorang remaja berinisial DNKG (16), yang diduga mencuri 52 ekor kucit milik I Ketut Suardanta (43).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pencurian dilakukan secara bertahap sejak Mei hingga Juni 2026. Korban mulai curiga setelah jumlah anak babi peliharaannya terus berkurang. Setelah memastikan ada kejanggalan, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kecurigaan mengarah kepada DNKG. Petugas kemudian memburu pelaku dan berhasil menangkapnya di rumahnya pada Senin (8/6/2026).
Saat diperiksa, remaja yang pernah terlibat kasus pencurian pada 2024 itu mengakui perbuatannya. Dia mengaku beberapa kali mencuri kucit milik korban dengan beraksi pada malam hari.
Polisi menduga DNKG tidak bekerja sendiri. Dalam menjalankan aksinya, dia diduga dibantu seorang pria asal Karangasem yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). “Mereka selalu beraksi berdua saat mencuri kucit,” ungkap sumber kepolisian.
Kucit hasil curian disebut dijual kepada seorang warga di wilayah Kota Gianyar. Dari hasil penjualan tersebut, DNKG diduga membeli sejumlah ayam aduan. Beberapa ekor ayam telah diamankan polisi sebagai barang bukti. Polisi juga meminta keterangan seorang warga berinisial Wayan M asal Samplangan, Gianyar, yang diduga membeli kucit hasil curian tersebut. Kasatreskrim Polres Bangli, AKP Ngakan Ketut Erawan, Peramita saat dikonfirmasi, Sabtu (13/6/2026), membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. “Selain DNKG yang telah diamankan, polisi juga menetapkan satu pelaku lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegasnya. gia























