Polda Bali Bidik Penyebar Kebencian di Pilkada

PESAN kamtibmas dari Tim Siber Operasi Cipkon Agung 2024 untuk mencegah penyebaran konten hoaks atau bernada kebencian dengan motif SARA. Foto: ist
PESAN kamtibmas dari Tim Siber Operasi Cipkon Agung 2024 untuk mencegah penyebaran konten hoaks atau bernada kebencian dengan motif SARA. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Potensi adanya “perang udara” dalam Pilkada Serentak 2024 masuk dalam daftar antisipasi Polda Bali, khususnya Tim Siber Operasi Cipkon Agung 2024. Yang dibidik secara khusus adalah konten yang mengandung penyebaran kebencian atau hoaks untuk mendiskreditkan lawan politik.

 Agar jangan sampai terjerat hukum atas konten yang dipakai amunisi serangan udara itu, masyarakat diingatkan agar selalu bijak dalam menggunakan media sosial (medsos). Demikian disampaikan AKBP Iqbal Sengaji selaku Kasatgas Reskrimsus Polda Bali, Senin (5/8/2024).

Bacaan Lainnya

Sengaji memaparkan, imbauan tersebut rutin dan terus menerus digaungkan melalui medsos/akun resmi Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali maupun Humas Polda Bali. Dia mengungkapkan, beberapa hari lagi rangkaian tahapan Pilkada Serentak 2024 di Bali akan dimulai. Diprediksi suhu politik akan meningkat di tengah persaingan para bakal calon kepala daerah (bacakada), baik untuk di kabupaten/kota maupun untuk Pilgub Bali.

“Terkait perkembangan situasi Tim Siber Operasi Cipkon akan terus melaksanakan patroli siber dengan sasaran konten-konten hoaks, menebar kebencian, adu domba atau permusuhan SARA, maupun konten negatif lain yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat hingga gangguan kamtibmas,” papar perwira menengah tersebut.

Baca juga :  Hari Pertama Larangan Mudik, 13 Pemudik Disuruh Putar Balik

Lebih jauh diutarakan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antar-Golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam UU ITE pasal 28 ayat (2), dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Mengingat ancaman pidananya, dia mengimbau masyarakat semua selalu bijak dalam menggunakan medsos. Caranya dengan jangan mudah percaya hoaks, tidak membuat atau menyebarkan berita atau konten hoaks, dan menebar kebencian. “Juga konten yang mengadu domba maupun berita atau konten negatif yang melanggar hukum lainnya,” pesannya.

Masih terkait Pilkada Serentak, Sengaji mengajak publik menyambut pesta demokrasi mendatang dengan mendukung dan menyukseskan. “Kita ciptakan situasi Bali agar tetap aman dan kondusif, sehingga Pilkada di Bali dapat berjalan sejuk, aman dan damai,” pintanya memungkasi. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.